Asisten sebelumnya berjumlah empat, dirampingkan menjadi tiga asisten. Sedangkan penambahan tugas di dua dinas yakni Dinas Dinas PU Bina Marga dan Pematusan serta Dinas Kebersihan ditambahi kewenangan untuk mengurus ruang terbuka hijau dengan nama baru Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau.
"Perampingan asisten ini sesuai dengan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014," kata Ketua Pansus Raperda OPD, Fatkhurrahman saat dihubungi detikcom, Kamis (29/9/2016) malam.
Sedangkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang sebelumnya di bawah 'naungan' Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, kini berdiri sendiri. Namun memiliki tugas tambahan untuk urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan tambahan sub urusan perumahan dan permukiman.
Selain perampingan jumlah asisten dan penambahan tugas di beberapa SKPD, Sekertaris Pansus Raperda OPD, Herlina Harsono Njoto mengaku ada lima badan baru yang dibentuk di Pemerintah Kota Surabaya dari kesepakatan tersebut.
Kelima badan baru itu yakni, Badan Perencanaan, Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, Badan Kepegawaian dan Pelatihan, Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
"Kalau dulu Bakesbangpol Linmas digabung sekarang dipisah menjadi dua badan serta Kota Surabaya akan mempunyai Badan Penanggulangan Bencana," ungkap Herlina. (ze/fat)