Pembuat Jamu Tanpa Izin Edar Diamankan

Pembuat Jamu Tanpa Izin Edar Diamankan

Eko Sudjarwo - detikNews
Selasa, 27 Sep 2016 14:41 WIB
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Pembuat jamu tradisional tanpa izin yang beroperasi di Lamongan diamankan. Selain pelaku pembuat jamu, polisi juga mengamankan ratusan botol jamu siap edar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sindikat pembuat jamu tradisional ini berhasil diamankan berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sebuah gudang Dusun Bucuk Kidul, Desa Menganti, Kecamatan Glagah.

Wakapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti mengatakan, berbekal laporan masyarakat tersebut, polisi kemudian bertindak. Dalam penggerebekan ini, aku Mukti, pihaknya mengamankan 2 orang tersangka dan menemukan botol berisi jamu berbagai merk yang siap diedarkan.

"Kami mengamankan 2 orang tersangka pelaku sementara 1 orang masih buron," kata wakapolres kepada wartawan, Selasa (27/9/2016).

Mukti mengungkapkan, dua pelaku yang berhasil diamankan adalah RW asal Manyar Gresik dan FW asal Kedamean gresik. Dua orang ini memiliki peran berbeda yakni sebagai pemasok atau penyedia bahan baku dan pengemas botol-botol jamu yang akan diedarkan.

"Pengakuan tersangka mereka bisa memproduksi 200 botol jamu per hari dengan harga perbotol ada yang Rp 6 ribu dan Rp 2 ribu dan diedarkan ke Kalimantan," tegasnya.

Jamu tradisional tersebut, lanjut Mukti, diproduksi oleh tersangka tidak sesuai dengan standar dan atau persyaratan keamanan atau kemanfaatan yang diatur dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Jamu tradisional ini tanpa disertai sertifikasi dari BPPOM atau pun izin edar dari departemen kesehatan," tandas Mukti.

Polisi akan menjerat pembuat jamu tradisional ilegal ini dengan pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 M. "Jamu ini juga belum pernah diujicoba di laboratorium apakah memang berkhasiat atau tidak," pungkas Mukti. (fat/fat)
Berita Terkait