"Kita perlebar laporan di 21 polsek wilayah hukum Polres Probolinggo, guna mempermudah masyarakat yang menjadi pengikut Dimas Kanjeng mengadukan permasalahannya," tegas Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifudin, Selasa (27/9/2016).
![]() |
Posko ini akan melayani warga, atau korban yang merasa dirugikan oleh pihak padepokan Dimas Kanjeng. Baik dirugikan secara tindak kriminal penipuan maupun laporan orang hilang. "Polisi akan melayani selama 24 jam," tandas kapolres.
Diharapkan, warga yang dirugikan secepatnya melapor ke kantor polisi terdekat, guna mengungkap tabir kejahatan yang dilakukan pihak yayasan Padepokan Dimas Kanjeng. (bdh/bdh)












































