Polres Probolinggo Buka 21 Posko Pengaduan Korban Padepokan Dimas Kanjeng

Polres Probolinggo Buka 21 Posko Pengaduan Korban Padepokan Dimas Kanjeng

M Rofiq - detikNews
Selasa, 27 Sep 2016 12:15 WIB
Polres Probolinggo Buka 21 Posko Pengaduan Korban Padepokan Dimas Kanjeng
Foto: Istimewa/Youtube
Probolinggo - Polres Probolinggo membuka 21 posko pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Posko ini ditempatkan di polsek-polsek yang berada di bawah jajaran Polres Probolinggo.

"Kita perlebar laporan di 21 polsek wilayah hukum Polres Probolinggo, guna mempermudah masyarakat yang menjadi pengikut Dimas Kanjeng mengadukan permasalahannya," tegas Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifudin, Selasa (27/9/2016).
Diperbanyakanya jumlah pos pengaduan ini, karena diduga banyak pengikut Dimas Kanjeng yang menjadi korban kriminalitas dugaan mahar dan penggandaan uang.

Posko ini akan melayani warga, atau korban yang merasa dirugikan oleh pihak padepokan Dimas Kanjeng. Baik dirugikan secara tindak kriminal penipuan maupun laporan orang hilang. "Polisi akan melayani selama 24 jam," tandas kapolres.

Diharapkan, warga yang dirugikan secepatnya melapor ke kantor polisi terdekat, guna mengungkap tabir kejahatan yang dilakukan pihak yayasan Padepokan Dimas Kanjeng. (bdh/bdh)
Berita Terkait