Dimas Kanjeng Terancam Dijerat Tiga Kasus, Pembunuhan, Penipuan dan Penistaan Agama

Dimas Kanjeng Terancam Dijerat Tiga Kasus, Pembunuhan, Penipuan dan Penistaan Agama

Rois Jajeli - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 19:51 WIB
Foto: Ilustrator Mindra Purnomo
Surabaya - Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi terancam dengan tiga kasus yang menjeratnya. Selain kasus pembunuhan mantan pengikutnya, Kanjeng Taat juga bisa dijerat kasus penipuan dan penistaan agama.

"Ya bisa saja. Tapi kita masih fokus menangani pada perkara pembunuhannya dulu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (26/9/2016).

Ada dua kasus pembunuhan yang menimpa mantan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Untuk kasus pembunuhan korban Ismail, warga Situbondo yang ditemukan tewas di Tegalsiwalan Probolinggo, berkas perkaranya sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejari Probolinggo.

Sedangkan kasus pembunuhan korban Abdul Gani, yang otak pembunuhannya diduga Dimas Kanjeng Taat Pribadi, masih terus didalami dan besok akan digelar rekonstruksi di Probolinggo.

"Kita tangani perkara pembunuhannya dulu. Setelah pelimpahan tahap dua, bisa saja ke kasus penipuan dan penggelapan, serta kasus dugaan penistaan agama," tuturnya.

Untuk perkara dugaan penipuan dan penggelapan kata Argo baru satu warga yang laporan ke Mabes Polri. Sampai saat ini perkara tersebut masih belum dilimpahkan ke Polda Jatim.

"Baru satu yang laporan ke Mabes Polri," ujarnya.

"Polres Probolinggo juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban penipuan (Dimas Kanjeng Taat Pribadi)," terangnya.

Sedangkan kasus dugaan penistaan agama, Polda Jatim masih mengumpulkan keterangan dari saksi ahli seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Probolinggo maupun Jawa Timur.

"Ulama kan yang ahlinya, apakah ajarannya sesat dan menistakan agama atau tidak," terangnya.

"Kapolres Probolinggo juga berkoordinasi dengan MUI Probolinggo, untuk menilai apakah ajarannya menyimpang atau tidak," tandasnya. (roi/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.