UPP Ketapang Gelar Simulasi Pelayaran di Pelabuhan Ketapang Gilimanuk

UPP Ketapang Gelar Simulasi Pelayaran di Pelabuhan Ketapang Gilimanuk

Ardian Fanani - detikNews
Jumat, 23 Sep 2016 18:56 WIB
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Pelarangan kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) per 30 September 2016, UPP (Unit Penyelenggara Pelabuhan) Kelas III Ketapang, Banyuwangi, menggelar simulasi pelayaran tanpa menggunakan kapal LCT di penyebrangan Ketapang-Gilimanuk.

"Hari ini kita mulai simulasi untuk kapal jenis LCT tidak beroperasi di pelabuhan Ketapang menyusul pemberhentian kapal LCT tanggal 30 September. Alhamdulillah lancar semua," kata wartawan, Jumat (23/9/2016).

Namun menurut Widodo, saat ini kapal LCT masih disiagakan di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk. Kapal-kapal tersebut disiagakan mengantisipasi jika nantinya terdapat antrean di dua pelabuhan yang melayani penyebrangan Jawa-Bali ini. Untuk saat ini, penyeberangan di Selat Bali di Dermaga LCM dilayani oleh 9 Kapal Motor Penumpang (KMP).

"Tapi besok sudah ada penambahan kapal KMP Trans Jawa yang akan membantu 9 kapal yang sudah ada saat ini. Tetap nanti kita akan evaluasi," tambahnya.

Sementara Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi, Novi Budianto mengatakan hingga saat ini masih ada 7 kapal LCT yang ada di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Para pengusaha kapal LCT masih berupaya melakukan negoisiasi terkait peraturan yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Hubdat tersebut.

"Kita berupaya. Sudah kita lakukan dan berusaha untuk aturan itu disesuaikan. Sampai akhirnya jadwal penetapan pelarangan mundur-mundur terus. Ya kita minta ada keringanan dengan merubah knstruksi kapal LCT menjadi KMP. Tapi perijinannya sedikit rumit," jelasnya.

Pemerintah melarangan pengoperasian kapal jenis LCT ini menindaklanjuti Surat Keputusan Dirjen Hubdat No: SK.885/AP.005/DRJD/2015 tanggal 19 Maret 2015. Larangan penggunaan kapal tipe LCT sebagai kapal angkutan penyeberangan, karena kapal LCT dirancang dan dibangun bukan diperuntukkan sebagai angkutan penumpang dan barang.

UPP Kelas III Ketapang sudah mensosialisasikan kepada operator kapal dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) jauh-jauh hari. Ini untuk kesiapan para pengusaha kapal untuk meremajakan kapal atau mengganti kapal dari LCT menjadi Kapal Motor Penumpang (KMP).

Sementara Gapasdap Banyuwangi, sampai saat ini sudah ada langkah-langkah yang sudah dilakukan pengusaha kapal dalam menyikapi pelarangan kapal LCT. Salah satunya meremajakan kapal dan membeli jenis KMP. Sebelumnya, Gapasdap sempat melakukan penolakan terhadap pelarangan itu dengan cara melakukan aksi mogok berlayar seluruh kapal LCT. Sehingga muncul kebijakan penundaan pelarangan LCT. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.