Enam Nelayan Diamankan Saat Tangkap Ikan dengan Jaring Trawl

Enam Nelayan Diamankan Saat Tangkap Ikan dengan Jaring Trawl

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Jumat, 23 Sep 2016 14:26 WIB
Enam Nelayan Diamankan Saat Tangkap Ikan dengan Jaring Trawl
Foto: Istimewa
Surabaya - Polair Polda Jatim mengamankan dua perahu penangkap ikan di perairan Karang Jamuang. Turut diamankan pula enam nelayan dari kedua perahu tersebut.

Dua perahu itu adalah Perahu Indah Jaya dan Perahu Huda Putra. Tiga nelayan yang ada di Perahu Indah Jaya adalah Suwandi warga Paciran-Lamongan, Uripan warga Panceng-Gresik dan Khoirul warga Paciran-Lamongan.

Sementara tiga nelayan yang ada di Perahu Huda Putra adalah Abdulrahman, Wildanul Fikri dan Muhajirin, ketiganya warga Paciran, Lamongan. Para nelayan itu diamankan oleh Sat Rolda Ditpolair Polda Jatim saat sedang menangkap ikan.

"Mereka kami amankan karena mereka menangkap ikan menggunakan jaring trawl," kata Kasat Rolda Ditpolair Polda Jatim AKBP Heru Prasetyo kepada detikcom, Jumat (23/9/2016).

Trawl sejak tahun 1980 telah dilarang digunakan di Indonesia. Trawal adalah jaring yang diberi pemberat dan diletakkan di dasar laut. Dalam pengoperasiannya, Trawl ditarik oleh perahu atau kapal sehingga semua bentuk kehidupan laut seperti karang bisa rusak dan mati.

Dan itu yang dilakukan oleh enam nelayan tersebut. Hanya saja ukuran trawl mereka jauh lebih pendek dari pada ukuran trawl kapal besar yang mencapai panjang 500 meter. Ukuran panjang trawl dua perahu kecil itu hanya 25 meter.

"Mereka mengaku sudah mencari ikan menggunakan trawl selama setahun belakangan. Kasus ini kami limpahkan ke Subdit Gakkum untuk pemeriksaan," kata Heru.

Polair sendiri mempunyai kebijakan sendiri untuk kasus ini. Selain perahu yang di bawah 5 Gross Tonage (GT), para nelayan itu mencari ikan sekadar untuk mata pencaharian kehidupan sehari-hari. Polair pun tidak memberikan hukuman.

"Kami menyerahkan para nelayan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Bobi Tambunan.

Di DKP, nantinya para nelayan tersebut akan dilakukan pembinaan. Namun pada mereka tetap dilakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan.

"Yang berhak melakukan pembinaan adalah DKP. Karena itu kami menyerahkan para nelayan itu ke dinas tersebut untuk dilakukan pembinaan," tandas Bobi. (iwd/fat)
Berita Terkait