Videotron yang berada di atas lahan PT Kereta Api Indonesia itu melakukan pelanggaran berlapis. Selain tidak membayar pajak reklame, namun tetap beroperasi meski izinnya telah habis 1 April 2016.
"Kita tertibkan setelah ada permintaan bantuan penertiban dari Dinas PU Cipta Karya serta tim reklame Kota Surabaya," kata salah satu tim reklame dari Satpol PP Surabaya, Bagus Supriyadi, Kamis (22/9/2016).
Namun penertibanvideotron yang dilakukanSatpol PP tidak berjalan mulus. Pasalnya beberapa kali didatangi petugas dari PT KAI yang menyayangkan penertibanvideotron.

Bagus yang juga menjabat sebagai Kasi Program Bidang Pengembangan Kapasitas Satpol PP Surabaya, sebelum melakukan penertiban mengaku tim reklame sudah memberikan batas waktu pada perusahaan reklame untuk melunasi restribusi.
"Sejak berdiri dan beroperasi 2015, tidak ada niat baik untuk membayar restribusi. Bahkan setelah izinnya habis tetap diberi kesempatan untuk menyelesaikan serta memperpanjang izin tapi tetap tidak ada niat baik sehingga kita lakukan penindakan," tegas Bagus.
Selama penertiban videotron, Satpol PP juga menertibka satu orang gangguan jiwa dan langsung dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Satpol PP juga menertibkan lapak PKL yang berada di pinggir rel sekitar Stasiun Wonokromo. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini