9 Orang Diamankan 'Menghuni' Rumah di Dharmahusada

9 Orang Diamankan 'Menghuni' Rumah di Dharmahusada

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 21 Sep 2016 14:29 WIB
rumah di dharmahusada dikuasai/Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - 9 Orang diamankan dari rumah di Jalan Dharmahusada Indah Blok C/43. Berdasarkan laporan pemilik rumah, mereka dianggap telah menduduki rumah tersebut.

"Kami amankan mereka tadi malam, tanpa perlawanan," ujar Kasat Reksrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di lokasi, Rabu (21/9/2016).

Shinto mengatakan, rumah tersebut oleh pemiliknya belum ditempati dan dibiarkan kosong. Namun seseorang menyuruh sekelompok orang untuk menduduki rumah yang baru saja selesai dari sengketa kasus tersebut.

Sekitar 15 orang mendatangi rumah tersebut, Sabtu (17/9/2016). Mereka datang menggunakan dua mobil dan empat motor. Mereka masuk rumah dengan cara merusak gembok. Sejak saat itu mereka menduduki rumah, sebelum akhirnya digerebek polisi. Namun saat digerebek, di dalam rumah hanya ada 9 orang.

"Padahal Kasus inisudahincracht sehingga tak ada alasan untuk menduduki rumah itu,"kataShinto.
Rumah di dharmahusada dikuasaiRumah di dharmahusada dikuasai
Saat diamankan, diketahui jika 9 orang itu tak hanya menduduki rumah. Mereka juga mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah seperti karpet, perabotan dan barang antik. Barang-barang itu rencananya hendak dijual untuk membayar jasa mereka 'mengamankan' rumah.

"Yang menyuruh juga menjanjikan akan memberi mereka bagian 3% dari hasil penjualan rumah yang senilai belasan miliar," lanjut Shinto.

Tak hanya menemukan kasus pencurian, polisi juga menemukan kasus narkoba. Polisi menemukan satu poket sabu dan alat isap (bong). Setelah dilakukan tes urine, lima dari 9 orang dinyatakan positif sabu.

"Satu orang sedang dimintai keterangan oleh satuan narkoba," lanjut Shinto.

Para tersangka ini, kata Shinto, akan dijerat dengan pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah atau menerobos pekarangan rumah orang lain tanpa izin dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini sendiri berawal saat Susi Sandrawati membeli rumah di Jalan Dharmahusada Indah Blok C/43 pada 2013 lalu. Rumah itu dibeli dari Kusnaningsih seharga Rp 15 miliar. Namun saat melakukan balik nama, ada laporan dari Sendang Ngawiti yang mengaku sebagai ahli waris pemilik rumah.

"Bukan saya yang dilaporkan, tetapi pemilik rumah. Saya hanya jadi saksi," kata Susi.

Tak hanya melapor ke polisi, Sendang juga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun semua proses hukum itu kandas. Laporan ke polisi di-SP3 karena tak ada bukti Sendang mempunyai hak atas rumah itu. Gugatan ke pengadilan juga kandas dengan alasan yang sama. Diduga kesal karena keinginannya tak terpenuhi, Sendang menyuruh orang menduduki rumah tersebut. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.