DPO Korupsi Jasmas di Pasuruan Akhirnya Ditangkap

DPO Korupsi Jasmas di Pasuruan Akhirnya Ditangkap

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 19 Sep 2016 15:47 WIB
DPO korupsi Jasmas ditangkap/Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Toni Heri Sulistyo (53) warga Desa Ketegan RT 01 RW 02, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, tersangka kasus korupsi dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Provinsi Jatim tahun 2012-2013 senilai Rp 2,5 triliun, akhirnya ditangkap.

Toni ditangkap tim dari Polres Blitar. Selain ditetapkan DPO sejak Februari 2015 Kejari Bangil, Toni juga menjadi buronan kejaksaan di Jatim. Selain terlibat kasus korupsi Jasmas di Pasuruan, ia juga terlibat kasus serupa di sejumlah daerah, di antaranya Blitar.

"Ditangkap pada Minggu (18/9) siang. Tim dari Polres Blitar kordinasi dengan kami sebelum menangkap," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Riyanto, Senin (19/9/2016).

Dia ditangkap di rumahnya di Dusun Pengkol, Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, yang juga wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. "Tanpa perlawanan," imbuh Riyanto.

Setelah digelandang ke Mapolres Pasuruan, Toni langsung dibawa ke Polres Blitar. Sebelum dibekuk tim dari Polres Blitar, Toni seakan tidak dapat tersentuh aparat hukum. Kejari Bangil selalu menyebut kesulitan menangkap Toni.

Kasus korupsi dana Jasmas di Kabupaten Pasuruan ini sudah menyeret 4 tersangka. Tiga tersangka diantaranya divonis yakni, Sugiarto divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Sugianto 1 tahun dan Jumain 1 tahun penjara. Sementara Toni sendiri baru tertangkap.

Dalam kasus ini, Kejari Bangil juga sudah memintai keterangan dua pejabat Biro Administrasi Pemerintahan dan Umum (Adpum) Pemprov Jatim. Dana Jasmas DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 2,5 triliun. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.