"Bulan Agustus 2016 lalu, Gubernur Bank Indonesia telah menandatangani kesepakatan dukungan kepada BNN dan Polri dalam pemberantasan Narkoba, khususnya dalam lingkup Bank Indonesia se Indonesia," kata Deputi Bank Indonesia KpW Jember Lukman Hakim di sela acara, Kamis (15/9/2016).
Dia menyebutkan, jumlah karyawan Bank Indonesia Jember sebanyak 71 orang, terdiri dari 43 karyawan organik dan 28 karyawan non organik.
"Kami meyakini bahwa karyawan kami terbebas dari penggunaan narkoba. Namun, jika benar ada indikasi penggunaan narkoba, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Jika karyawannya terindikasi penggunaan narkoba, maka pihaknya akan melaporkannya kepada Bank Indonesia pusat. Kemudian akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap karyawan tersebut.
"Apakah karyawan yang terindikasi itu pengguna atau bahkan pengedar narkoba. Karena konsumsi narkoba itu adalah pelanggaran keras, maka sanksinya juga jelas sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Dia berharap, ke depan, tes narkoba berupa pemeriksaan urine ini juga dicontoh oleh Bank Bank yang berada di wilayah BI KpW Jember yakni Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi.
"Baik itu Bank milik BUMN maupun Bank swasta. Kami harap, Bank tersebut proaktif dan meniru apa yang sudah kami laksanakan ini," tukasnya. (fat/fat)











































