"Kalau yang minuman beralkohol terdiri dari 12 ribu soju dan 2.172 minuman beralkohol tanpa izin," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Efrizal kepada wartawan di lokasi pemusnahan, Rabu (14/9/2016).
Sementara untuk pakaian, obat, dan mainan, kata Efrizal, merupakan barang impor yang yang dokumennya tidak diselesaikan oleh importir dalam waktu yang telah ditentukan sejak ditimbun di lapangan penumpukan.
"Pemusnahan barang milik negara ini sudah ada penetapan hukumnya," kata Efrizal.
Pemusnahan miras dilakukan dengan cara dilindas oleh alat berat. Sementara pemusnahan pakaian, obat, dan mainan dilakukan dengan cara dibakar. Kerugian negara dari impor ilegal ini sekitar Rp 560 juta.
Efrizal mengatakan kasus ini masih terus didalami termasuk mencari siapa pengimpor barang tersebut. Kebanyakan pemilik barang tidak mencantumkan keterangan nama pemiliknya.
"Barang-barang ini biasanya merupakan barang titipan dari para TKI yang bekerja di Malaysia, Cina, dan Singapura. Mereka menitipkan beberapa saja untuk kemudian diambil oleh orang yang memesan," tandas Efrizal. (iwd/fat)











































