Sebuah Penerbit Dipolisikan Edarkan Buku Pendamping Berkode ISBN Diduga Palsu

Sebuah Penerbit Dipolisikan Edarkan Buku Pendamping Berkode ISBN Diduga Palsu

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 13 Sep 2016 20:11 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Sebuah penerbit buku pendamping materi untuk siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke polisi. Penerbit lokal itu diduga mengedarkan buku dengan kode ISBN (Kode standar buku internasional) palsu.

Pihak pelapor, Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Biro Mojokerto, Edy Yusef mengatakan, hasil penelusuran yang dia lakukan, buku pendamping materi tersebut beredar di Kecamatan Puri, Ngoro, Kutorejo, Mojoanyar, Trawas, dan Mojosari.

Menurut dia, jumlah buku mencapai ratusan eksemplar dan sudah dipakai sejak awal tahun ajaran 2016-2017. Meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk kelas 1, Ilmu Pengetahuan Sosial untuk kelas 1, Matematika untuk kelaa 2, Ilmu Pengetahuan Alam untuk kelas 3, Bahasa Jawa untuk kelas 4, dan Bahasa Inggris untuk kelas 6.

"Itu setelah kami cek secara online di situs Perpusnas (Perpustakaan Nasional). Setelah kami masukkan kode ISBN buku tersebut, ternyata tidak muncul. Ada dugaan kode ISBN buku tersebut palsu," kata Edy, Selasa (13/9/2016).

Buku-buku dari sebuah penerbit lokal itu, lanjut Edy, dianggap merugikan para siswa. Menurut dia, pihak penerbit dinilai melanggar Pasal 4 huruf c, 7 huruf c, 8, dan Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk itu, 12 Agustus lalu pihaknya memilih melapor ke Polres Mojokerto.

"Kalau dia (penerbit) berani mencantumkan ISBN palsu tentunya sangat diragukan kualitasnya. Karena ISBN kode standar buku internasional sebagai syarat dari Kemendikbud agar bisa beredar. Ada kemungkinan penerbit sengaja memalsu agar buku dianggap bagus, pihak murid tentunya sangat dirugikan," terangnya.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Iptu Suyono membenarkan adanya laporan dari Posbakumadin tersebut. Menurut dia, hari ini pihak penerbit telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

"Sementara dari pihak penerbit tadi sudah kami mintai keterangan. Pihak penerbit sudah menunjukkan secara lengkap izin dari Perpusnas, termasuk nomor serinya lengkap," kata Suyono.

Sebagai langkah selanjutnya, kata Suyono, penyidik akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.

"Rencana berikutnya dari pelapor juga akan dimintai keterangan, akan dijelaskan dan dikonfrontir dengan hasil penelitian penyidik dan keterangan dari penerbit," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait