Polisi dari Polresta Probolinggo juga mengamankan Sutomo (30), namun berhasil kabur dengan terjun ke sungau. Remaja di bawah umur itu langsung digiring dan dijebloskan ke sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka diamankan setelah polisi pura-pura menjadi pembeli berhasil meringkus remaja tersebut dari rumah di Kecamatan Mayangan. Polisi mengamankan 301 ribu pil dextro, 73 ribu butir pil trihexipenydil, 360 buah obat keras jenis ketoroleg dan 20 cairan inject natrium phenytoing.
Selain itu polisi juga mengamankan sepeda motor nopol N 5540 QZ milik Sutomo dan pistol jenis soft gun beserta peluru tajam. Mobil sedan putih nopol N 410 VN yang diduga milik Ribut, sang bandar obat terlarang.
Sementara Kapolresta Probolinggo, AKBP Hando Wibowo mengaku pihaknya menggerebek rumah diduga sarang obat haram sekitar pukul 23.00 WIB. Dua orang yang ada di dalam rumah sempat kabur, namun salah satunya remaja berhasil ditangkap. Sutomo yang malam itu terjun ke sungai, berhasil lolos, meski petugas sempat memberi peringatan dengan tembakan.
"Tembakan tidak diarahkan ke Sutomo. Karena sekitar kejadian banyak warga. Tembakan peringatan ke atas," terang kapolresta.
Kapolresta Probolinggo menambahkan, motif yang digunakan Sutomo tergolong baru. Ia memanfaatkan seorang remaja untuk bertransaksi dalam mengelabui polisi. Remaja itu juga menjaga barang yang akan diambil pembeli, sedang Sutomo memantau dari jarak jauh. Yang mengambil barangnya adalah pembeli sendiri.
"Jadi barangnya ditaruh di suatu tempat. Remaja itu yang menjaga di dekatnya. Mereka khawatir barangnya hilang. Tujuan kedua, mengelabui polisi," tambah kapolresta.
Selain bertransaksi dengan motif baru, Sutomo pengedar dan Rudi bandar memanfaatkan pengamen dan anak punk. Mereka sambil mengamen mencari pembeli yang kemudian dilanjutkan bertransaksi.
"Pengedar dan bandarnya dalam pengejaran. Mereka harus segera ditangkap, karena merusak generasi muda. Pil yang mereka jual sangat berbahaya," tandasnya.
Peredaran pil haram tersebut akan dijerat pasal 196 dan 196 ayat 1 UU No 36 tentang Kesehatan. Yang ancaman hukumannya 10 tahun dan 15 tahun dan dendanya Rp 1 miliar dan 1,5 miliar. Serta pasal 56 ayat 1 KUHP yang menyebut, barang siapa turut membantu melakukan tindak pidana diancam dengan hukuman pidana.
(fat/fat)