"Satu tersangka berinisial THI diamankan," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno kepada wartawan, Selasa (13/9/2016).
Bayu mengatakan, THI sudah menjual miras lokal dan impor ilegal sejak 2014. Pria warga Jalan Lebak itu membeli miras kepada seseorang berinisial J dan A. Miras itu rencananya hendak dikirim ke luar Jawa, tepatnya di Makassar.
Sebelum diamankan polisi, ribuan botol itu dikemas dalam kardus dan diangkut mobil hendak dibawa ke sebuah jasa ekspedisi muatan kapal laut.
"Saat kami amankan, tersangka tak bisa menunjukkan surat izinnya," kata Bayu.
Miras yang disita sebanyak 181 karton dengan total 4.903 botol. Miras itu terdiri dari 51 karton berisi 2.473 botol Vodka Mansion, 48 karton berisi 589 botol Red Label, 54 karton berisi 648 Black Label, 11 karton berisi 138 botol Chivas, 4 karton berisi 48 botol Bacardi, 5 botol Bold, dan 2 botol Contreau. (iwd/fat)











































