"Pengakuannya baru tiga hewan ini, tapi bisa kembangkan lagi, apakah lebih banyak lagi," kata Wakapolres Lamongan, Kompol Arif Mukti Surya Adhi Sabhara kepada wartawan di mapolres, Jumat (9/9/2016).
Dia menambahkan, saat penangkapan Kamis (8/9) malam, polisi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Animal Indonesia dan Center for Orang Utan Protection (COP) menyita hewan dilindungi yang dijualbelikan.
Tiga ekor satwa dilindungi itu seekor lutung Jawa dan sepasang kukang di Perumahan Mademulyo, Kota Lamongan. Dalam penggerebekan itu diamankan seorang pedagang satwa liar berinisial NH sekaligus pemilik rumah.
"Pelaku memperjualbelikan satwa dilindungi melalui media sosial dengan modal Rp 400 ribu dan dijual seharga Rp 500 ribu. Ini didapat dari Jawa Tengah dan Surabaya," tambahnya.
Sementara dari pengakuan pelaku, kata Arif, membeli secara online lewat facebook dari Surabaya dan dikirim melalui travel. NH mengaku baru pertama kali ini memperjualbelikan satwa langka, karena ada pesanan.
"Baru sekali ini tapi kena begini, biasanya hanya memperjualbelikan burung pemakan daging," aku NH.
Akibat perbuatannya, NH terancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara, Carinawati dari COP menyebut akan membawa ketiga satwa dilindungi itu ke Malang. "Kita akan lihat apakah sudah dipangkas atau tidak taringnya, kalau dipangkas dia tidak akan bisa bertahan lama di hutan," pungkasnya.
(fat/fat)











































