"Saat kami melakukan penggerebekan, kami juga menemukan sejumlah kardus yang kami duga digunakan untuk wadah hewan yang akan dikirim ke pemesan," ujar Koordinator Centre for Orangutan Protection (COP) Daniek Hendarto kepada detikcom, Jumat (9/9/2016).
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan sementara OP, satwa liar yang dijual pria warga Perumahan Mademulyo, Kota Lamongan, itu diduga diperoleh masih dari sekitaran Jawa Timur. Tetapi belum diketahui apakah OP memperolehnya dari para pemburu langsung atau dari pengepul. Atau bisa jadi OP merupakan seorang pengepul atau penadah.
"Itu masih di dalami," kata Daniek.
Untuk orang yang memesan, Daniek mengatakan bahwa satwa liar yang dijual OP masih beredar di seputaran Pulau Jawa. Dari ponsel OP yang digunakan untuk bertransaksi secara online, diketahui ada pesanan dari Yogyakarta dan Jawa Barat.
"Untuk sementara kasus ini masih ditangani Biro Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Apakah nantinya kasus ini diserahkan ke polisi, kita tunggu saja nanti," tandas Daniek.
Seorang pedagang satwa liar di Lamongan digerebek pada Kamis (8/9/2016) malam. Dari rumah di Perumahan Mademulyo, Kota Lamongan itu seekor lutung Jawa dan sepasang kukang disita.
Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polres Lamongan, Animal Indonesia, dan Centre for Orangutan Protection (COP). Satu orang berinisial OP yang merupakan pedagang satwa liar sekaligus pemilik rumah diamankan dalam penggerebekan tersebut. (iwd/fat)











































