Satwa Liar Dijual Secara Online, Dilakukan Sejak 2015

Satwa Liar Dijual Secara Online, Dilakukan Sejak 2015

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Jumat, 09 Sep 2016 11:48 WIB
Pedagang satwa liar/Foto: Istimewa
Surabaya - Pedagang satwa liar yang digerebek di Lamongan menjual 'barang dagangannya' secara online. Aksi itu sudah dilakukan sejak 2015.

"Ada laporan dan terus kami ikuti hingga berakhir dengan penggerebekan," kata Koordinator Centre for Orangutan Protection (COP) Daniek Hendarto kepada detikcom, Jumat (9/9/2016).

Daniek mengatakan, pedagang satwa liar berinisial OP itu menjual satwa liarnya melalui aplikasi obrolan yakni BBM. Dari BBM itulah OP menawarkan dagangannya ke orang-orang yang dikenalnya yang berminat terhadap hewan liar untuk dipelihara.

Seekor lutung Jawa dan dua ekor kukang yang ditemukan di rumah OP di Perumahan Mademulyo, Kota Lamongan, adalah sebagian dari satwa liar yang dijualnya. Selain mamalia, OP juga adalah spesialis penyedia burung khususnya Elang.

"Dia (OP) pernah menjual elang Jawa, elang Brontok, dan elang gunung. Itu semua hewan yang dilindungi," kata Daniek.

Dari pengakuan OP, lutung Jawa tersebut dijual dengan harga Rp 600 ribu. Sementara dua eor atau sepasang kukang dijual seharga Rp 500 ribu. Saat ini kasus tersebut tengah didalami oleh Biro Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Seorang pedagang satwa liar di Lamongan digerebek pada Kamis (8/9/2016) malam. Dari rumah di Perumahan Mademulyo, Kota Lamongan itu seekor lutung Jawa dan sepasang kukang disita.

Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polres Lamongan, Animal Indonesia, dan Centre for Orangutan Protection (COP). Satu orang berinisial OP yang merupakan pedagang satwa liar sekaligus pemilik rumah diamankan dalam penggerebekan tersebut. (iwd/fat)
Berita Terkait