Labfor Selidiki Laka Kerja Proyek Kolam Renang di Malang

Labfor Selidiki Laka Kerja Proyek Kolam Renang di Malang

Muhaammad Aminudin - detikNews
Kamis, 08 Sep 2016 18:23 WIB
Labfor Selidiki Laka Kerja Proyek Kolam Renang di Malang
Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Tim laboratorium forensik Mabes Polri Cabang Surabaya menyelidiki penyebab kecelakaan pembangunan kolam renang indoor di kompleks Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Kecelakaan kerja itu menewaskan satu orang dan lima pekerja luka-luka.

Hampir selama enam jam lamanya, Tim Labfor melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan dukungan belasan petugas menyisir setiap sudut bangunan dengan anggaran sebesar Rp 7,6 miliar itu.

Kaur Fisika Komputer Forensik, Kompol Handi Purwanto mengatakan masih membutuhkan analisa hasil olah TKP. Meski secara rinci telah diperiksa dan diambil gambarnya, namun belum bisa disimpulkan penyebab kecelakaan yang menyebabkan jatuh korban jiwa.

"Kami masih menyelidiki dan belum bisa menyimpulkan," katanya usai olah TKP.
Untuk menganalisasi hasilnya, kata Handi, Tim Labfor akan melakukan analisa lebih lanjut dengan menguji metalurgi. "Butuh waktu sekali lagi untuk mengetahui hasilnya," sambung Handi.

Belasan saksi sudah dimintai keterangan oleh Polres Malang untuk mengungkap penyebab kecelakaan. Sampai kini, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi mengenai insiden kecelakaan mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia tersebut.

Dari penelusuran diketahui, lelang pembangunan tahap IV proyek kolam renang dimenangkan oleh PT. Mina Fajar Abadi beralamatkan di Jalan Simpang Lima Nomor 31A, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Perusahaan dimana tengah menjalani proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk proyek pembangunan dermaga di Desa Bakalan, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Kupang. Setelah sempat buron Direktur PT. Mina Fajar Abadi berhasil ditangkap tim penyidik Kejati NTT.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Unggul Nugroho menduga adanya permainan dalam pelaksanaan lelang hingga pengerjaan proyek tersebut. Karena, pelaksana sebenarnya diduga adalah warga Malang sendiri, bukan PT. Mina Fajar Abadi sesuai dengan perusahaan pemenang lelang.

"Kami akan mencoba menelusuri dengan memanggil pelaksana proyek untuk memastikan apakah proyek ini dikerjakan sendiri atau dijual kepada orang lain," ungkap Unggul terpisah.

Pihaknya juga ingin membuktikan apakah dalam prosesnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait benar-benar menjalankan prosedur yang berlaku. "Ada yang aneh saja, kok yang menang PT dari Aceh Timur, tetapi kabar yang santer proyek itu dikerjakan oleh pemborong lokal," ungkapnya.

Seperti diberitakan, kecelakaan kerja terjadi pada proyek pembangunan kolam renang indoor berlokasi di area Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Selasa (6/9/2016), sore.

Satu pekerja tewas dan lima pekerja mengalami luka-luka karena terjatuh saat memasang kerangka atap kolam renang. Korban meninggal adalah Rio Hermawan Saputro (23), asal Jombang. Dia tewas dengan luka parah di bagian kaki dan wajah setelah terjatuh dari atap pilar beton berketinggian 15 meter. (bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini