Pemusnahan barang bukti tablet dobel L dan narkotika berupa ganja, ekstasi, serta sabu dengan cara dibakar. Sementara puluhan dus kosmetik ilegal dimusnahkan dengan digilas menggunakan alat berat.
Kepala Kejari Mojokerto Ery Harahap mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 20 perkara pelanggaran UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
![]() |
Ery menjelaskan, barang bukti perkara Pasal 197 UU Kesehatan meliputi 50.625 butir pil koplo dan 43 dus kosmetik. Menurut dia, lantaran tak disertai izin edar, kosmetik berbagai merk itu tentunya berbahaya jika dipakai konsumen.
"Terkait perkara undang-undang Narkotika meliputi 23,502 gram sabu, 79 gram ganja, dan 64 butir ekstasi," ujarnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini