Puluhan Dus Kosmetik Ilegal dan 50.000 Butir Pil Koplo Dimusnahkan

Puluhan Dus Kosmetik Ilegal dan 50.000 Butir Pil Koplo Dimusnahkan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 08 Sep 2016 12:01 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Sebanyak 43 dus kosmetik tanpa izin edar, 50.625 butir pil koplo dan sejumlah narkotika lainnya dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Kamis (8/9/2016). Barang bukti itu disita dari 20 perkara setelah melalui putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti tablet dobel L dan narkotika berupa ganja, ekstasi, serta sabu dengan cara dibakar. Sementara puluhan dus kosmetik ilegal dimusnahkan dengan digilas menggunakan alat berat.

Kepala Kejari Mojokerto Ery Harahap mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 20 perkara pelanggaran UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Foto: Enggran Eko Budianto
"Barang bukti ini dari 20 perkara tahun 2014-2016 yang sudah diputus hakim, kami sebagai eksekutor memusnahkan barang bukti ini," kata Ery di lokasi.

Ery menjelaskan, barang bukti perkara Pasal 197 UU Kesehatan meliputi 50.625 butir pil koplo dan 43 dus kosmetik. Menurut dia, lantaran tak disertai izin edar, kosmetik berbagai merk itu tentunya berbahaya jika dipakai konsumen.

"Terkait perkara undang-undang Narkotika meliputi 23,502 gram sabu, 79 gram ganja, dan 64 butir ekstasi," ujarnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.