Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Nyoman Budiarja mengatakan, pihaknya telah menggerebek tempat tinggal AKP HS. Namun, penggerebekan itu tidak menemukan barang bukti sabu. Meski begitu, oknum polisi itu diserahkan ke Propam untuk diperiksa.
"Saat penangkapan tidak ada barang bukti. Namun, kami tetap melakukan tes urine. Hasil tes urine positif amphetamine," kata Nyoman, Rabu (7/9/2016).
Lantaran tak menemukan barang bukti sabu, kata Nyoman, pihaknya belum bisa memastikan keterlibatan AKP HS dalam peredaran narkotika golongan I itu. Sejauh ini, perwira yang berdinas di Bagian Sumber Daya (Sumda) Polres Kota Mojokerto itu hanya mengaku sebagai pengguna.
"Keterangan verbalnya hanya pengguna," ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut Nyoman, pihaknya belum bisa menjelaskan dari mana AKP HS mendapatkan narkotika golongan I itu.
"Sumber barang sampai sekarang susah, kami tak pegang barang bukti, itu juga positif hanya urine saja, kecuali ada barang bukti akan bisa berkembang," ungkapnya.
Lantaran baru sebatas sebagai pengguna sabu, imbuh Nyoman, maka AKP HS hanya akan diberikan hukuman disiplin. Dia memastikan, perwira polisi itu tak akan menjalani rehabilitasi.
"Karena tak kami temukan barang bukti, maka kami arahkan proses hukuman disiplin. Karena masih anggota Polri, maka tak sampai ke rehabilitasi," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun detikcom, nama AKP HS dicatut oleh seorang pengguna sabu, Harsono alias Gatak (53), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk. Harsono ditangkap Sat Reskoba Polres Nganjuk di rumahnya saat asyik mengisap sabu, Kamis (18/8).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sisa sabu, seperangkat alat hisap, uang tunai Rp 400 ribu, dan sebuah ponsel. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AKP HS. (bdh/bdh)











































