Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Nyoman Budiarja. "Informasinya dari Polres Nganjuk, ada seorang tersangka memperoleh barang dari anggota kami. Ditindak lanjuti, maka kami bantu," katanya, Rabu (7/9/2016).
Nyoman menjelaskan, saat ini Seksi Propam sedang melakukan penyelidikan untuk mendalami keterlibatan anggotanya yang disebut-sebut menjadi penyuplai sabu ke Nganjuk.
"Sejak tertangkap itu kami serahkan ke Propam. Sekarang proses penyelidikan," ujarnya.
Nyoman menambahkan, jika terbukti sebagai pengedar, AKP HS bakal menjalani sidang kode etik. "Seandainya ditemukan barang bukti, misalnya seperti diduga sebagai pengedar, kami KKIP (sidang kode etik polisi)," tandasnya.
Informasi yang dihimpun detikcom, nama AKP HS dicatut oleh seorang pengguna sabu, Harsono alias Gatak (53), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk. Harsono ditangkap Sat Reskoba Polres Nganjuk di rumahnya saat asyik mengisap sabu, Kamis (18/8).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sisa sabu, seperangkat alat hisap, uang tunai Rp 400 ribu, dan sebuah ponsel. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AKP HS. (bdh/bdh)











































