Pengajuan Izin IMB dan Reklame di Surabaya Bisa Online

Pengajuan Izin IMB dan Reklame di Surabaya Bisa Online

Zaenal Effendi - detikNews
Selasa, 06 Sep 2016 15:32 WIB
Foto: Zainal Effendi
Surabaya - Pengurusan izin yang selama ini ruwet dan memakan waktu panjang, kini tidak terjadi lagi di Kota Surabaya. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) membuat terobosan dengan membuat pengajuan izin melalu online.

Menurut Plt DPUCKTR Surabaya, Eri Cahyadi dengan inovasi website dcktr.surabaya.go.id, masyarakat bisa mengetahui proses perizinannya seperti IMB, izin reklame dan perizinan lainnya.

"Semua bisa dibuka di sana. Mau lihat proses, IMB yang teregister, prosesnya seperti apa semua ada di sana," kata Eri Cahyadi di kantor bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (6/9/2016).

Tak hanya itu, masyarakat juga bisa mengetahui besaran restribusi yang wajib dibayarkan untuk pengurusan izin. "Kalau di lapangan jumlah yang harus dibayar melebihi atau tidak sesuai bisa langsung lapor dan buat pengaduan," imbuh Eri.

Tidak hanya IMB, pengajuan perizinan reklame juga bisa dilakukan melalui website yang resmi dilaunching hari ini. "Masyarakat juga mengetahui titik reklame mana saja yang izinnya masih hidup, mati maupun jelang izinnya habis," lanjut dia.

Dia juga akan membongkar reklame yang perizinannya masih dalam proses pengajuan tapi sudah berdiri, tanpa perlu mengeluarkan bantuan penertiban (bantib).

"Ini harus saya munculkan karena tidak mungkin saya awasi seluruh Kota Surabaya," pungkas Eri. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.