Benur diduga berasal dari Perairan Jember ini, diangkut menggunakan mobil travel Nopol P 1746 VQ. Polisi yang curiga langsung memeriksa isi kendaraan tersebut.
Saat memeriksa di bagasi mobil, polisi mendapati 3 box streafom berisi 5.000 benur lobster tersebut. Tak hanya mengamankan benur lobster, polisi juga mengamankan Budi Susanto (48) warga Desa Wonorejo, Situbondo, yang diduga membawa benur lobster.
"Kita amankan langsung ke mako dan kita periksa pemiliknya. Kita tangkap saat melintas di Pelabuhan Ketapang. Saat kita periksa pelaku mengaku benur lobster ini akan dikirim ke Lombok," kata Kasat Polair Banyuwangi AKP Subandi kepada detikcom, Selasa (6/9/2016).
Subandi menambahkan, Benih lobster atau benur itu ada ukuran tertentu yang boleh diperdagangkan sesuai dengan UU Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan. Dan jika kurang dari ukuran yang ditentukan tersebut dilarang untuk diperjual belikan.
"Ini melanggar pasal 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Oportunis pelagicus spp)," tambahnya.
Kata Subandi, barang bukti ribuan benur lobster itu selanjutnya telah dilepaskan di Perairan Selat Bali. Sementara untuk tersangka, akan dijerat dengan UU tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
"Benih kita sudah lepaskan di perairan Selat Bali, biar besar dulu baru boleh ditangkap," pungkasnya. (fat/fat)











































