Dispenda Pasang Papan Peringatan Belum Bayar Pajak di Lahan ExxonMobil

Dispenda Pasang Papan Peringatan Belum Bayar Pajak di Lahan ExxonMobil

Ainur Rofiq - detikNews
Selasa, 06 Sep 2016 13:29 WIB
Foto: Ainur Rofiq
Bojonegoro - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Bojonegoro memasang papan pengumuman belum membayar pajak di area proyek Engineering, Procurement and Constructions (EPC) 5 Banyuurip, Blok Cepu.

Papan peringatan itu dipasang sejak 1 September 2016 lalu, karena kontraktor EPC 5 dari konsorsium PT Rekayasa Industri (Rekind) - PT Hutama Karya (HK) masih belum kooperatif untuk menyelesaikan pajak tanah urug.

"Sebagai bentuk sanksi moral. Papan pengumuman kita pasang. Karena sudah dua kali kita kirim surat ke HK dan ExxonMobil tapi belum ada tanggapan," kata Kepala Bidang Pemungutan dan Penagihan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bojonegoro Dilli Tri Wibowo, kepada detikcom, Selasa (6/9/2016) siang

Ditambahkan olehnya, Rekind-HK belum membayar pajak tanah uruk sebesar Rp 800 juta untuk tahun 2014 dan 2015. Dan Sampai saat ini, penagihan tetap pada rekanan operator Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL)

Pemasangan tanda segel berupa papan pengumuman "Tanah Urug Pada Proyek EPC 5 Belum Dilengkapi Dengan Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Melanggar PERDA No 15 Th 2010 Dan PERBUS No 8 Th 2013" dilakukan agar masyarakat mengetahui.

Karena dalam proses pengurukan tanah PT HK mengambil subkontraktor yang kemudian membeli tanah urug di Kecamatan Trucuk.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Dispenda, pajak tanah uruk proyek EPC 5 Blok Cepu di Kecamatan Gayam, PT HK telah melakukan pekerjaan mengurug tanah mencapai 445.000 meter kubik.

Terkait tarif pajak tanah uruk mengacu Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No. 8 Tahun 2013 yang mengatur besarnya tarif pajak tanah uruk.

"Sesuai ketentuan itu besar tarif pajak tanah uruk Rp 7.200 per meter kubik," tambahnya.

Sementara itu, EMCL selaku operator proyek Banyu urip saat dikonfirmasi, akan menindak lanjuti masalah ini dan mengkonfirmasikan hal ini dengan kontraktor EPC 5, dan juga berkoordinasi dengan Pemkab Bojonegoro. Karena EMCL mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam kegiatan operasinya.

"Kami akan konfirmasikan hal ini dengan kontraktor EPC5, dan juga berkoordinasi dengan Pemkab Bojonegoro," kata Rexy Mawardijaya, juru bicara EMCL kepada detikcom. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.