Truk Besar Dilarang Beroperasi Saat Libur Panjang Idul Adha

Truk Besar Dilarang Beroperasi Saat Libur Panjang Idul Adha

Rois Jajeli - detikNews
Senin, 05 Sep 2016 15:14 WIB
Truk Besar Dilarang Beroperasi Saat Libur Panjang Idul Adha
Foto: Enggran Eko Budianto/File/Ilustrasi
Surabaya - Untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur panjang lebaran Idul Adha Tahun 2016, pemerintah mengeluarkan larangan bagi truk besar atau yang memiliki dua sumbu roda beroperasi, termasuk di ruas jalan di Jawa Timur.

"Kami menindaklanjuti surat edaran dari Kementeri Perhubungan tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Hari Idul Adha," kata Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jawa Timur Triana, Senin (5/9/2016).

Larangan bagi kendaraan truk besar (truk pengangkut bagahn bangunan, truk gandengan, truk tempelan, kontainer) berlaku mulai dari 9 September pukul 00.00 WIB sampai 12 September.

Kecuali bagi truk yang mengangku bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), truk pengangkut ternak, truk pengangkut bahan kebutuhan pokok, pupuk, pengakut susu murni, barang antara pos dan truk pengangkut barang (bahan baku) eskpor/impor dari lokasi home industri ke pelabuhan ekspor/impor.

Ia menambahkan, larang truk besar itu tidak hanya melintas di jalan nasional, jalan tol dan jalan non tol, serta jalur wisata di Jawa Timur saja, tapi juga di 7 provinsi lainnya seperti Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Bali.

"Bagi yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," tandasnya. (roi/fat)
Berita Terkait