Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadinugroho mengaku penangkapan itu atas laporan masyarakat. Dari laporan itu polisi mengembangkan
penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka TS (23). Dari mulut TS, polisi mendapatkan informasi jika akan ada kiriman paket pil
koplo yang dipasok tersangka AT.
"Anggota berhasil menciduk tersangka usai turun dari bus di Terminal Ceguk Pamekasan," kata kapolres kepada wartawan, Senin (5/9/2016).
Saat ini, kedua tersangka tengah disidik di Satreskoba Polres Pamekasan. Kedua tersangka dijerat UU Kesehatan No 36 Tahun 2009
dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Saat digeledah, polisi menyita 10.370 butir pil koplo. Ribuan butir pil koplo itu dikemas dalam 10 plastik. Masing-masing kantong plstik
berisi 1.000 butir pil koplo. Tersangka juga menjual paket hemat berupa pil koplo. Paket hemat itu dibungkus kertas rokok dan masing-masing berisi 10 butir.
Dari pengakuan tersangka, pil koplo itu diedarkan di wilayah Kabupaten Pamekasan. Sasarannya konsumen pelajar dan pemuda. Tersangka
mengaku mengedarkan pil koplo lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Satreskoba Polres Pamekasan. Penahanan tersangka akan berlanjut hingga persidangan di PN
Pamekasan.
"Kami terus mendalami kasus pil koplo itu. Kami curigai ada jaringan pengedar pil koplo di Pamekasan. Penangkapan kedua tersangka
itu merupakan pintu masuk untuk memutus mata rantai peredaran pil koplo di Pamekasan," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini