Adanya kegiatan bongkar muat raw sugar oleh PT Kebun Tebu Mas di Pelabuhan Maspion, Manyar Gresik ditemukan oleh Aksi Petani Tebu dan Pekerja Perkebunan Indonesia (APTPPI).
Tim investigasi APTPPI menyatakan, aktivitas bongkar raw sugar yang dilakukan PT KTM bertentangan dan melanggar Surat Gubernur Jawa Timur No. 513/3170/118-07/2016 tertanggal 18 Agustus 2016 tentang impor gula di Jawa Timur.
Menurut juru bicara APTPPI Rully Anwar, dalam surat (poin 3) yang ditujukan kepada Menteri Perdagangan RI, Menteri Perindustrian RI dan Menteri Pertanian RI, Gubernur Jatim tegas menyebut bahwa; '… ijin kuota impor gula Kristal putih maupun gula Kristal mentah (raw sugar) sebagai bahan baku pabrik gula baik yang sudah dikeluarkan atau akan dikeluarkan ijinnya oleh pemerintah agar tidak dibongkar di Jawa Timur selama musim giling/produksi……'.
Namun kenyataannya ujar Rully, sebagaimana hasil pengamatan, penyelidikan dan pembuktian lapangan tim investigasi, PT KTM telah melaksanakan aktivitas bongkar raw sugar di Pelabuhan Maspion di Manyar, Gresik yang dilakukan sejak tanggal 31 Agustus 2016 dan masih berlangsung hingga saat ini.
Kuota dari raw sugar yang diangkut oleh kapal Maratha Premier itu –sesuai pengakuan dari pengawas bongkar muat setempat—berkisar antara 30.000 ton hingga 32.000 ton dan diangkut langsung ke gudang PT KTM di kawasan Ngimbang, Lamongan, menggunakan lebih dari 300 dump truk.
"Kami punya bukti-bukti autentik yang terkait dengan aktivitas bongkar raw sugar oleh PT KTM tersebut, karena memang kami menyaksikannya dengan mata kepala sendiri. Bahkan kami juga mengikuti perjalanan dump truk yang mengangkut raw sugar tersebut sejak dari pelabuhan hingga masuk ke komplek PT KTM dan punya bukti foto-foto," tegas Rully Anwar, yang juga anggota tim investigasi, Jumat (2/9/2016) dalam rilis yang diterima redaksi.
Informasi lain yang berhasil dihimpun tim investigasi dari sumber yang sangat terpercaya, saat ini manajemen PT KTM juga telah mengantongi izin impor raw sugar baru dengan kuota sebanyak 100.000 ton. "Izin baru itu telah dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian," kata sumber tersebut.
Menanggapi hal tersebut pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPP APTRI) Sunardi Edy Sukamto mengungkapkan kemarahannya.
"Petani kecewa, bahkan marah atas ulah PT KTM itu. Dan sekali lagi petani menuntut adanya langkah konkret dari pemerintah provinsi Jatim maupun pemerintah di tingkat pusat," kata Edy.
Menurut Edy, kegiatan yang dilakukan oleh PT KTM sudah tidak bisa ditolerir. Sebab,akan membunuh petani tebu di Jatim yang saat ini pendapatannya sudah semakin susut akibat menurunnya produksi sebagai dampak dari anomali cuaca.
"Ulah PT KTM ini juga akan mempengaruhi tingkat harga lelang gula petani yang belakangan terus merosot akibat gempuran operasi pasar gula pasir oleh Bulog yang menjual gula Kristal putih impor ex Vietnam di level Rp 11.500 – Rp 11.600 per kilogram," imbuhnya. (bdh/fat)