Mesin merek Korber Decoufle Max III M.R No.7080 tahun 1986 berkapasitas produksi 1.000-1.500 batang rokok per menit dan sebanyak 30.821.120 batang rokok tanpa cukai hasil sitaan tersebut ditunjukkan saat pemusnahan barang bukti di Kantor Bea Cukai Pasuruan, PIER Pasuruan, Jumat (2/9/2016).
"Dengan penyitaan mesin ini ke depan kami berharap Bea Cukai dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat bekerja sama untuk turut aktif mengawasi mesin-mesin yang tidak teregistrasi," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, saat menghadiri pemusnahan.
Pemusnahan tersebut juga dihadiri Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf, perwakilan Kejaksaan Negeri Bangil, Pengadilan Negeri Bangil dan Polres Pasuruan.
"Barang bukti yang kami sita ini senilai Rp 7.618.130.450," jelas Heru.
Heru menerangkan pabrik rokok ilegal milik oknum pengusaha berinisial S tersebut disamarkan layaknya bangunan gudang dan beroperasi pada malam hari. Pabrik ini baru berproduksi awal 2016 lalu.
Selain Bea Cukai Pasuruan juga amankan 197.600 batang rokok SKM berbagai merek, 19 karung tembakau iris seberat 337 kg dari tersangka berinisial MFR. Para tersangka rokok ilegal ini sudah dilimpahkan ke Kejari Bangil.
"Dari MFR kita juga sita mobil operasional untuk berdagang," pungkasnya.
(fat/fat)











































