Eksekusi Lahan Terdampak Tol Moker Ricuh, Belasan Warga Diamankan

Eksekusi Lahan Terdampak Tol Moker Ricuh, Belasan Warga Diamankan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 31 Agu 2016 15:19 WIB
Eksekusi lahan diwarnai kericuhan/Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang - Eksekusi lahan dan rumah terdampak pembangunan Tol Mojokerto-Kertosono (Moker) seksi 2 di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang diwarnai kericuhan antara polisi dengan warga, Rabu (31/8/2016). Polisi menangkap belasan warga yang dianggap menghalangi jalannya eksekusi.

Situasi mulai memanas saat petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang dikawal puluhan polisi tiba di Desa Watudakon. Belasan warga menutup jalan masuk ke lahan dan rumah yang akan dieksekusi.

Upaya persuasif polisi agar warga membuka jalan tak mencapai titik temu. Warga yang menolak penggusuran bersikukuh bertahan di pintu masuk desa. Hal itu memaksa petugas menangkap para penghadang. Kericuhan pun pecah.

"Tarik-tarik provokatornya. Ambil provokatornya itu," teriak seorang perwira polisi kepada anak buahnya di lokasi.

Tak hanya kaum pria, sejumlah ibu rumah tangga juga terlibat aksi saling dorong dengan petugas di lokasi tersebut. Mereka menangis histeris saat melihat suaminya ditangkap polisi. Polisi wanita (polwan) nampak menggiring ibu-ibu itu ke lokasi yang aman.


Akibat kalah jumlah, barikade warga akhirnya bisa diterobos oleh polisi. Warga pun menyerah dan membiarkan petugas eksekusi membacakan surat keputusan No 16/Pdt.Eks.LL/2016/PN.Jbg di lokasi lahan dan rumah yang terdampak pembangunan Tol Moker. Proses eksekusi pun berjalan lancar.

Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengatakan, penangkapan belasan warga Desa Watudakon hanya untuk menjamin agar proses eksekusi berjalan lancar.

"Saya menjamin keselamatan warga. Nanti setelah eksekusi kami akan kembalikan lagi ke tengah keluarga. Ini demi kelancaran eksekusi," jelasnya.


Hari ini eksekusi lahan terdampak pembangunan Tol Mojokerto-Kertosono seksi 2 berlangsung di lima kecamatan. Di Kecamatan Kesamben meliputi Desa Kedungmlati 46 bidang, Desa Watudakon 39 bidang, dan Desa Blimbing 21 bidang, dan Desa Carangrejo 3 bidang.

Di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito menyasar 54 bidang; Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang 5 bidang; Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan 1 bidang, dan 3 bidang di Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Keseluruhan bidang lahan itu dieksekusi oleh PN Jombang setelah melalui pembebasan lahan secara konsinyasi. (bdh/bdh)
Berita Terkait