Situasi mulai memanas saat petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang dikawal puluhan polisi tiba di Desa Watudakon. Belasan warga menutup jalan masuk ke lahan dan rumah yang akan dieksekusi.
![]() |
"Tarik-tarik provokatornya. Ambil provokatornya itu," teriak seorang perwira polisi kepada anak buahnya di lokasi.
Tak hanya kaum pria, sejumlah ibu rumah tangga juga terlibat aksi saling dorong dengan petugas di lokasi tersebut. Mereka menangis histeris saat melihat suaminya ditangkap polisi. Polisi wanita (polwan) nampak menggiring ibu-ibu itu ke lokasi yang aman.
![]() |
Akibat kalah jumlah, barikade warga akhirnya bisa diterobos oleh polisi. Warga pun menyerah dan membiarkan petugas eksekusi membacakan surat keputusan No 16/Pdt.Eks.LL/2016/PN.Jbg di lokasi lahan dan rumah yang terdampak pembangunan Tol Moker. Proses eksekusi pun berjalan lancar.
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengatakan, penangkapan belasan warga Desa Watudakon hanya untuk menjamin agar proses eksekusi berjalan lancar.
"Saya menjamin keselamatan warga. Nanti setelah eksekusi kami akan kembalikan lagi ke tengah keluarga. Ini demi kelancaran eksekusi," jelasnya.
![]() |
Hari ini eksekusi lahan terdampak pembangunan Tol Mojokerto-Kertosono seksi 2 berlangsung di lima kecamatan. Di Kecamatan Kesamben meliputi Desa Kedungmlati 46 bidang, Desa Watudakon 39 bidang, dan Desa Blimbing 21 bidang, dan Desa Carangrejo 3 bidang.
Di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito menyasar 54 bidang; Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang 5 bidang; Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan 1 bidang, dan 3 bidang di Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Keseluruhan bidang lahan itu dieksekusi oleh PN Jombang setelah melalui pembebasan lahan secara konsinyasi. (bdh/bdh)














































