Dispenduk Kota Malang Buka Layanan Sabtu-Minggu untuk Kejar Target e-KTP

Dispenduk Kota Malang Buka Layanan Sabtu-Minggu untuk Kejar Target e-KTP

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 31 Agu 2016 10:35 WIB
Foto: Andhika Dwi/Ilustrasi
Malang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang berupaya agar masyarakat memiliki KTP Elektronik atau e-KTP.
Salah satu cara yang kini sedang dijalankan adalah pengurusan di tiap-tiap kantor kecamatan pada Sabtu dan Minggu.

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Metawati Ika Wardani, menjelaskan rekam E-KTP pada hari Sabtu dan Minggu untuk penduduk yang belum pernah melakukan rekam sejak tahun 2011 hingga tahun ini. Namun tidak berlaku untuk perpanjangan.

Sebab berdasarkan Surat Edaran Mendagri No.470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 bahwa E-KTP berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang meski telah habis masa berlakunya.

Dia menjelaskan keberadaan e-KTP bagi masyarakat sangat penting utamanya untuk pengurusan berbagi kebutuhan catatan kependudukan. Bahkan mulai Oktober seluruh pelayanan publik seperti BPJS, Samsat dan sebagainya mensyaratkan e-KTP sebagai dasar pelayanan. Karena itu, perlu ada program jemput bola bagi warga usia di atas 17 tahun agar segera memiliki E-KTP.

"Pastinya yang belum terekam bagi pemula yang usianya 17 tahun di bulan Oktober. Kami menargetkan semuanya terekam e-KTP," kata Meta kepada detikcom, Rabu (31/8/2016).

Ditambahkan, selain cara membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu, cara yang sudah dilakukan adalah dengan mendatangkan petugas ke tiap kelurahan untuk melakukan survei secara door to door. Termasuk membuka layanan disaat hari bebas kendaraan serta di pasar tradisional.

"Saat ini, baru selesai terekap untuk rekam E-KTP sebanyak 695 dari total 76.439 dan yang sudah cetak e-KTP sebanyak 1.794 orang," ungkap Meta.

Dikatakan pula, survei turut dijalankan bagi wilayah yang diketahui rendah dalam perekaman e-KTP. Hasil data survei itu kemudian disesuaikan dengan database yang sudah ada, setelah itu jika ada data yang berbeda maka akan dilakukan kroscek sebelum data akan dialihkan ke masing-masing kelurahan untuk diverifikasi ulang pembuatan e-KTP.

"Karena itu saya mengimbau kepada masyarakat yang belum mempunyai e-KTP agar mengurusnya, karena untuk pelayanan publik saat ini sudah didorong supaya semuanya menggunakan KTP-elektronik. Jika belum punya, warga akan diminta untuk mengurusnya terlebih dulu," bebernya.

Dia mengaku, pengurusan e-KTP pada dua hari yakni Sabtu dan Minggu, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Malang dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang pencatatan kependudukan dan catatan sipil.

"Warga bisa mengurus e-KTP pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.30 wib di Kantor Kecamatan dengan hanya membawa KTP lama dan foto kopi Kartu Keluarga saja, tanpa pengantar RT/RW," tegasnya.

Sementara Wali Kota Malang Moch. Anton, mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan layanan itu untuk melakukan rekam e-KTP karena sangat berguna bagi masyarakat untuk pengurusan berbagai macam kebutuhan.

"Saya imbau kepada masyarakat agar bisa menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin, dengan harapan semua warga bisa memiliki atau sudah melakukan rekam e-KTP pada tahun ini," kata Anton terpisah. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.