Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun berkirim surat ke Bupati Bangkalan dan Pimpinan DPRD Bangkalan untuk segera mencopot Fuad Amin dari keanggotaan DPRD Bangkalan.
"Suratnya sudah kita kirim ke Bupati dan Pimpinan DPRD Bangkalan pada 23 Agustus lalu," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Selasa (30/8/2016).
Supriyanto menerangkan, sebelum berkirim surat ke Bupati Bangkalan dan Pimpinan DPRD Bangkalan, pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Juli 2016, untuk menanyakan status hukum Fuad Amin.
Pada 8 Agustus 2016, KPK membalas surat dari Pemprov Jatim dan menerangkan bahwa, status hukum Fuad Amin Imron telah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 980K/pid.sus/2016.
"Aturannya memang jika telah diputus bersalah, maka harus diberhentikan," tuturnya sambil menjelaskan pasal 200 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo pasal 112 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010 menegaskan, anggota DPRD harus diberhentikan dengan tidak hormat jika telah diputuskan bersalah oleh pengadilan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Fuad Amin dihukum 13 tahun penjara dan seluruh asetnya senilai Rp 250 miliar dirampas negara. Alhasil, Fuad Amin harus mendekam di bui hingga usia 76 tahun. (roi/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini