Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya, Eddy Christijanto, penghentian tersebut berdasarkan instruksi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Instruksi penghentian tertuang dalam surat No 4 Tahun 2016. Selain itu, penghentian juga berdasarkan permintaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Wali kota akhirnya mengeluarkan instruksi agar kami menghentikan SKTS dan Kipem. Dasarnya dari yustisi yang sering kami lakukan. Bila ditemukan warga pendatang, maka kartu penduduknya kami sita sebagai bukti di pengadilan saat sidang tipiring. Padahal KTP tidak boleh disita kan," kata Eddy Christijanto, Selasa (30/8/2016).
Dari data Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, tercatat ada 20 ribu lebih warga pendatang yang mengajukan SKTS.
"Nanti data itu akan dihapus. Dengan adanya e-KTP maka seluruh penduduk manapun berhak tinggal dimana saja dan hanya kita data sebelumnya. Yustisi kita ganti dengan pendataan penduduk non permanen," ungkap Eddy.
Pemkot juga berharap warga pendatang juga berperan aktif dengan melaporkan dirinya ke pengurus RT/RW setempat kemudian dilanjutkan ke Kelurahan agar bisa dimasukkan dalam data penduduk non permanen. (ze/fat)











































