Turut diamankan dua sepeda motor matic warna putih nopol W 5241 QR dan warna hitam nopol L 4083 NN. "Ketiga tersangka ini terbukti telah melakukan pembobolan khususnya rumah kosong. Mereka telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali di wilayah Waru Sidoarjo," kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Wahyudin Latief di mapolres, Senin (29/8/2016).
Sebelum beraksi, mereka melakukan survei terlebih dulu untuk mengetahui bahwa rumah tersebut dalam kondisi kosong dan tidak ada penjaganya. Setelah dianggap aman, mereka baru melakukan aksinya.
Untuk masuk secara leluasa, pelaku merusak pintu dan jendela rumah dan menggunakan tali tambang untuk memanjat rumah kosong. Setelah berhasil masuk, dua tersangka lainnya menjaga di luar rumah.
"Kedua tersangka Toib dan Morobih ini kami tangkap 23 Agustus 2016 di kos-kosan kawasan Bunggurasih dan tersangka Munadi kami amankan di Grati Pasuruan. Mereka mengaku hasil pembobolan sekitar puluhan juta untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan keluarga," tegasnya.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (fat/fat)










































