Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Asih SH, mengatakan, kedua tersangka berinisial AIH dan RH. Penahanan keduanya dilakukan setelah tim penyidik melimpahkan berkas perkara tahap dua serta barang bukti ke jaksa penuntut umum. Berkas itu dinyatakan P 21 atau telah lengkap.
"Jaksa peneliti telah menyatakan lengkap dan berkas perkara telah dilimpahkan hari ini," kata Asih, Kamis (25/8/2016).
Menurut dia, kejaksaan akan segera menyusun berkas tuntutan terhadap kedua tersangka untuk selanjutnya kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember.
"Kalau tidak halangan September ini sudah masuk ke persidangan," ujarnya.
Kejari Jember menetapkan AIH dan RH sebagai tersangka penyelewengan dana Bansos pada tahun anggaran 2015. Bansos ini dikucurkan untuk kelompok pengajian di 31 Kecamatan di Jember.
AIH merupakan eks anggota DPRD Jember hasil pergantian antar waktu (PAW) periode 2009-2014. Sementara RH adalah wartawan senior di Jember.
Hingga saat ini, kejaksaan masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Kejaksaan juga telah mengantongi dua nama baru sebagai calon tersangka korupsi bansos.
"Untuk dua nama lagi (calon tersangka baru), kami masih melakukan penyidikan. Tim jaksa masih menghitung jumlah kerugian negara," tutur Asih.
Dia menambahkan, korupsi tersebut merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar. Kejari Jember juga telah melakukan upaya penyelamatan keuangan negara melalui kelompok-kelompok tersebut sekitar Rp 450 juta. Dana itu merupakan pengembalian dari para tersangka dan kelompok pengajian yang menerima tidak utuh. (fat/fat)










































