Pembangunan Pengolahan Limbah B3 Pemprov Jatim di Mojokerto Ditolak Warga

Pembangunan Pengolahan Limbah B3 Pemprov Jatim di Mojokerto Ditolak Warga

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 24 Agu 2016 22:11 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Baru menginjak proses pembelian lahan, rencana Pemprov Jatim untuk membangun pabrik pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto sudah mendapat penolakan dari warga. Keberadaan pabrik tersebut dikhawatirkan akan mencemari lingkungan sekitar.

Anggota Tim Pembebasan Lahan sekaligus Camat Dawarblandong Aminudin mengatakan, pabrik pengolahan limbah B3 milik Pemprov Jatim itu akan dibangun di Desa Brayu Blandong dan Temuireng. Untuk merealisasikan rencana itu, tahun ini pemprov melakukan pembelian tanah seluas 50 hektare yang terletak di kedua desa tersebut.

Hanya saja, sampai saat ini proses pembelian lahan jalan di tempat. Pasalnya, warga kedua desa itu menolak jika di lingkungan mereka dibangun pabrik pengolahan limbah B3.

"Ada penolakan dari warga, kalau tak dipakai untuk pengolahan limbah, warga membolehkan. Warga masih trauma dengan polemik di Lakardowo," kata Aminudin saat dihubungi detikcom, Rabu (24/8/2016).

Sejauh ini, aksi penolakan warga masih sebatas pemasangan spanduk. Seperti yang terpasang di gapura Desa Temuireng. Warga setempat menolak pengolahan segala bentuk limbah.

Hal itu juga dikuatkan dengan penjelasan Kepala Desa Brayu Blandong, Supardi. Menurut dia, luas lahan yang akan dibeli Pemprov Jatim di desanya seluas 25 hektar yang terdiri dari 50 bidang.

Sebenarnya, kata dia, kawasan tersebut berupa lahan yang kurang produktif untuk pertanian. Sekitar 70 orang pemilik lahan pun setuju melepas tanah mereka kepada Pemprov Jatim sebagai tempat pabrik pengolahan limbah B3.

Hanya saja, warga yang bermukim di dekat lokasi tersebut menolak keras lantaran khawatir kalau lingkungan mereka akan tercemar limbah beracun dan berbahaya.

"Ada ketakutan warga, limbah itu katanya mematikan anak cucu kita. Padahal lokasinya sekitar 500-700 meter dari pemukiman warga," terangnya.

Supardi menjelaskan, ketakutan warga tak lepas dari pengaruh polemik di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis. Yakni keberadaan pabrik pengolahan limbah B3, PT PRIA yang gencar diprotes sebagian warga dan LSM karena dianggap mencemari lingkungan.

Oleh sebab itu, Supardi terpaksa meminta kepada Pemprov Jatim agar pembelian lahan di desanya menunggu sampai situasi kembali kondusif. Sekaligus menunggu pembuktian dugaan pencemaran lingkungan di Desa Lakardowo melalui hasil uji laboratorium oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kami masih menunggu hasil lab yang akan diumumkan di Lakardowo. Itu sangat berpengaruh. Kalau tak ada pencemaran itu bisa menjadi materi untuk sosialisasi ke masyarakat," tandasnya.

Supardi berharap, Pemprov Jatim tak hanya berpangku tangan dalam proses pembelian lahan warga. Karena sejauh ini, sosialisasi yang dilakukan pemerintah untuk memberikan pemahaman terkait rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah B3, sangat minim.

"Sosialisasi ke warga sangat minim. Sejauh ini baru sekali setelah lebaran lalu. Saat itu hanya menyasar tokoh masyarakat di desa," pungkasnya. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.