Rokok berbagai merk tersebut hasil dari razia yang telah dilakukan oleh tim KPPBC Tipe Madya B Sidoarjo dari berbagai tempat. Seperti, Sidoarjo, Mojokerto, dan Surabaya kota. Akibatnya negara dirugikan Rp 1,9 miliar.
"Akibat perbuatan melawan hukum dengan memproduksi rokok dilekati dengan cukai bekas dan palsu negara dirugikan sebanyak Rp 1,9 milyar," Kata Kepala KPPBC Madya Pabean B Sidoarjo, Noer Rosydi kepada wartawan di kantornya, Rauo (24/8/2016).
Pemusnahan rokok ilegal ini karena melanggar ketentuan di bidang cukai. Rokok tersebut mengunakan pita cukai bekas atau mengunakan pita cukai bukan peruntukannya.
Noer Rosydi menambahkan, pemusnahan rokok ilegal ini selanjutnya akan dilakukan di wilayah Malang. Kemudian pasca pemusnahan rokok ilegal ini pihaknya akan bekerja sama dengan pihat terkait. "Seperti polisi, TNI dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran rokok ilegal," pungkasnya (fat/fat)