Ribuan Rokok Bercukai Palsu Dimusnahkan

Ribuan Rokok Bercukai Palsu Dimusnahkan

Suparno - detikNews
Rabu, 24 Agu 2016 19:05 WIB
Foto: Suparno
Sidoarjo - Rokok berpita cukai bekas atau cukai palsu sebanyak 467.465 bungkus atau 3.822.590 batang rokok, dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.

Rokok berbagai merk tersebut hasil dari razia yang telah dilakukan oleh tim KPPBC Tipe Madya B Sidoarjo dari berbagai tempat. Seperti, Sidoarjo, Mojokerto, dan Surabaya kota. Akibatnya negara dirugikan Rp 1,9 miliar.

"Akibat perbuatan melawan hukum dengan memproduksi rokok dilekati dengan cukai bekas dan palsu negara dirugikan sebanyak Rp 1,9 milyar," Kata Kepala KPPBC Madya Pabean B Sidoarjo, Noer Rosydi kepada wartawan di kantornya, Rauo (24/8/2016).

Pemusnahan rokok ilegal ini karena melanggar ketentuan di bidang cukai. Rokok tersebut mengunakan pita cukai bekas atau mengunakan pita cukai bukan peruntukannya.

Noer Rosydi menambahkan, pemusnahan rokok ilegal ini selanjutnya akan dilakukan di wilayah Malang. Kemudian pasca pemusnahan rokok ilegal ini pihaknya akan bekerja sama dengan pihat terkait. "Seperti polisi, TNI dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran rokok ilegal," pungkasnya (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.