Ortu Ini Tega Pekerjakan Anak-anaknya di Jalanan

Ortu Ini Tega Pekerjakan Anak-anaknya di Jalanan

Muhaammad Aminudin - detikNews
Rabu, 24 Agu 2016 16:06 WIB
Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Polres Malang Kota membongkar kasus eksplotasi anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Tiga pelaku diamankan karena terbukti mempekerjakan anak-anak mereka di jalanan.

Mereka adalah Kardi (46), beralamatkan di Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kardi terbukti telah mempekerjakan tiga anaknya yang masih berusia 8 tahun, 10 tahun dan 13 tahun.

Pelaku kedua adalah Hasan (36), pengayuh becak ini menyuruh kedua anaknya masih di bawah umur mengais rupiah di jalanan. Terakhir, Maisaroh (42), perempuan beralamat sama dengan Hasan dan Kardi. Dia juga mempekerjakan putranya masih berusia 14 tahun.

Dari penyelidikan polisi, ketiga tersangka menyuruh anak-anak mereka mengamen, menjual koran, dan meminta uang kepada pengguna jalan di beberapa sudut Kota Malang.

Kasus ini terungkap dari rasa penasaran Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono saat melintas di simpang empat Jalan Kaliurang, yang melihat anak-anak kecil menjajakan koran, mengamen dan meminta uang di malam hari.

"Kemudian saya turun, saya coba dekati dan tanya anak-anak itu mengapa malam hari masih di jalan. Mereka kemudian mengaku disuruh orang tuanya yang menunggu di seberang jalan," ungkap Decky saat gelar perkara di Mapolres Jl. Jaksa Agung Suprapto, Rabu (24/8/2016).

Belum tuntas bertanya, anak-anak dihampiri Decky kabur menuju lokasi orang tua mereka (pelaku,red) hingga tidak lagi ditemukan jejaknya. "Kemudian kami selidiki dan berhasil mengungkap identitas orang tua. Dari pemeriksaan mereka mengakui telah mempekerjakan anak-anaknya," ujar Decky.

Sejauh ini, lanjut Decky, belum menemukan adanya tindak kekerasan kepada korban oleh para pelaku. Meskipun mereka sudah melakukan perbuatannya hampir selama empat tahun lamanya.

"Anak-anak disuruh kerja mulai sore sampai jalanan sepi. Pastinya ada target tertentu diinginkan pelaku, sementara perbuatan tersebut diakui karena tuntutan ekonomi," tegas Decky.

Menurut Decky, perbuatan pelaku sungguh tidak memiliki nurani. Ketika anak-anak semestinya istirahat, belajar dan menikmati masa kecilnya. Justru disuruh bekerja dengan resiko cukup besar.

"Makanya kami gencarkan program Save Our Children (SOC), dimana memaksimalkan fungsi PPA untuk menyelamatkan anak-anak dari perilaku menyimpang orang tua, maupun orang lain," tutur Decky.

Dilanjutkan, melalui program SOC akan menyasar setiap sudut Kota Malang untuk membongkrak praktek eksplotasi anak-anak. Seperti ketiga pelaku yang sudah diamankan, mereka akan dijerat Pasal 88 jounto Pasal 76i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Hukumannya diatas 10 tahun penjara," tandas Decky.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi turut menyita dua buah alat mengamen, dan uang recehan dengan total puluhan ribu rupiah.

Polres Malang Kota menggandeng perguruan tinggi serta kelompok masyarakat peduli anak-anak dalam menjalankan program SOC. Termasuk bagaimana menata masa depan para korban kejahatan ketiga pelaku. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.