Penipu CPNS Ditangkap, Tipu Korban Rp 250 Juta

Penipu CPNS Ditangkap, Tipu Korban Rp 250 Juta

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Selasa, 23 Agu 2016 20:49 WIB
Tersangka dan barang bukti kasus penipuan CPNS (Foto: Imam Wahyudiyanta)
Surabaya - Polisi mengamankan seorang pria yang menjadi bagian dari komplotan penipu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Masih ada dua orang lagi yang menjadi buruan polisi.

Tersangka adalah Agus Santoso, warga Lowokwaru, Malang. Sementara dua tersangka yang masih buron adalah Djoko Suryanto dan Zainuri. KOmplotan ini telah menipu M. Said dengan kerugian mencapai Rp 250 juta. Said dijanjikan akan dimasukkan menjadi PNS di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Pada 10 April 2013, tersangka Doko mengenalkan tersangka Agus dengan M. Rodji. Rodji adalah ayah dari Said," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno kepada wartawan, Selasa (23/8/2016).

Kepada Rodji, Agus menawarkan lowongan PNS di Kejari Surabaya. Agus mengatakan bahwa dirinya sanggup memasukkan seseorang menjadi PNS di lembaga hukum tersebut. Mendengar itu Rodji pun tertarik dan meminta agar anaknya, Said, dibantu masuk menjadi PNS.

Namun Agus mengajukan syarat yakni uang pelicin sebanyak Rp 200 juta. Tanpa berpikir panjang, Rodji pun menyanggupinya. Uang sebanyak itu ditransfer sebanyak enam kali. Meski Agus menjamin Said bisa menjadi PNS tetapi dia tetap menyuruh Said mendaftar seleksi masuk CPNS di Kejati Jatim.

"Korban mengikuti jalur yang ada. Korban mendaftar dan ikut tes seperti CPNS lain," kata Bayu.

Hingga lama ditunggu, kabar gembira belum masuk ke telinga Rodji. Padahal Rodji sendiri sudah mendapat informasi bahwa CPNS yang dulu mendaftar bersama anaknya sudah bekerja. Saat ditanyakan kepada Agus, jawaban yang didapat justru adalah sebuah penawaran baru.

menawarkan Rodji agar anaknya masuk melalui jalur khusus saja. Syaratnya lagi-lagi uang. Uang sebanyak Rp 50 juta harus diserahkan bila ingin Said menjadi PNS. Sekali lagi Rodji terbujuk dengan mulut manis Agus. Dia kembali menyetor RP 50 juta ke rekening Agus.

"Korban kembali tertipu. Dan saat dimintai pertanggungjawaban, tersangka sulit ditemui dan uang korban juga tak dikembalikan. Setelah mendapat laporan, kami menangkap tersangka," lanjut Bayu.

Kepada penyidik, Agus mengaku hanya menjalankan skenario dari Djoko dan Zainuri. Uang dari Rodji juga disetorkannya ke Agus dan Zainuri. Agus sendiri mengaku mendapat bagian Rp 37,5 juta. Uang itu digunakannya untuk mengontrak rumah dan kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kami masih mencari dua orang tersangka lagi untuk mengetahui mata rantai penipuan ini termasuk apakah ada orang lain lagi atau tidak dalam kasus ini," tandas Bayu. (fat/iwd)
Berita Terkait