Ajak Napi Minum Miras, Dua Penjaga Lapas Banyuwangi Dicopot

Ajak Napi Minum Miras, Dua Penjaga Lapas Banyuwangi Dicopot

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 23 Agu 2016 17:40 WIB
Banyuwangi - Dua napi perempuan di Lapas Banyuwangi, diduga dipaksa menemani pesta miras enam petugas jaga. Akibatnya, dua orang penjaga ditarik ke Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur. Sementara empat penjaga lainnya diperiksa dan mendapat sanksi pembinaan.

Pemaksaan terhadap dua napi perempuan di Lapas Kelas 2B Banyuwangi ini diduga terjadi pada Jumat malam (19/8/2016) lalu.

Enam penjaga, yang dipimpin komandan jaga, Dewa dan wakilnya Sukur, memaksa AG dan IN, untuk menemani pesta miras hingga dini hari.

AG adalah tahanan titipan dari Polres Banyuwangi, sedangkan IN adalah narapidana yang sudah divonis. Keduanya tersangkut kasus narkoba. Informasi yang berkembang, setelah dicekoki miras hingga teler, keduanya diperlakukan seperti layaknya wanita penghibur.

Perbuatan mesum enam petugas jaga Lapas Kelas IIB Banyuwangi ini terungkap setelah orang tua AG, Ponidi dan Sumila, mendapat kabar dari salah seorang tetangga. Merasa kaget, keduanya langsung membesuk anak perempuannya untuk memastikan kabar tersebut. Begitu mendengar pengakuan sang anak, Ponidi dan Sumila pun melapor ke pimpinan lapas.

"Saya tidak terima dengan perlakuan ini. Lapas ini kan sebagai tempat untuk memperbaiki diri. Bukannya tambah baik malah diajak minum miras disana. Kalau terjadi apa-apa bagaimana?. Kami minta ini harus diusut tuntas," ujarnya.

Pihak Lapas Banyuwangi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian yang mencoreng nama baik lembaga pemasyarakatan tersebut. Namun mereka memastikan bahwa pesta miras hanya dilakukan di dalam Lapas, bukan ke tempat hiburan malam.

"Memang benar ini terjadi di Lapas Banyuwangi. Dua orang sudah yakni Dewa, Komandan regu jaga dan Sukur, Wakilnya kita kembalikan ke Kanwil KemenkumHAM Surabaya," ujar Arimin Kepala Lapas Kelas IIB Banyuwangi, kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/8/2016).

Kedua orang tersebut dicopot dari jabatannya, agar lebih fokus menjalani pemeriksaan di Surabaya. Sementara untuk sanksi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KemenkumHAM Jatim. Sementara 4 lainnya dilakukan pembinaan di Lapas Banyuwangi.

"Biar mereka bisa tenang menjalani pemeriksaan. Untuk sanksi itu wewenang atasan kami," pungkasnya. (bdh/bdh)
Berita Terkait