Belum Siap Baca Eksepsi, Hakim Marahi Terdakwa Penipuan

Belum Siap Baca Eksepsi, Hakim Marahi Terdakwa Penipuan

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Senin, 22 Agu 2016 19:53 WIB
Belum Siap Baca Eksepsi, Hakim Marahi Terdakwa Penipuan
Dua terdakwa penipuan pupuk menjalani sidang (Foto: Imam Wahyudiyanta)
Surabaya - Dua terdakwa penipuan pengadaan pupuk kembali menjalani sidang. Namun sidang ditunda karena terdakwa belum siap. Alasan itu membuat hakim sewot.

Terdakwa Maria Ulfa dan Ratna Susilawati seharusnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan. Mereka didampingi kuasa hukumnya, Amirullah.

"Kami belum siap membacakan eksepsi yang mulia karena baru menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Amirullah dalam sidang yang berlangsung di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/8/2016).

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono menyemprot kuasa hukum terdakwa. Sigit cukup emosi karena masa tahanan terdakwa tinggal tiga bulan.

"Kenapa harus menunggu BAP. Dakwaan kan sudah dikasihkan ke terdakwa minggu lalu. Masa tahanan terdakwa tinggal tiga bulan," kata Sigit.

Sigit pun memutuskan sidang ditunda. Dan sebelum menutup sidang, Sigit meminta agar sidang kasus ini digelar dua kali dalam seminggu yakni Senin dan Kamis.

"Sidang akan digelar dua kali seminggu karena masa tahanan terdakwa tinggal tiga bulan," pungkas Sigit.

Terdakwa Maria Ulfa dan Ratna Susilawati duduk sebagai terdakwa setelah menipu rekan bisnisnya, Linus Prabowo. Mereka meminjam uang Linus sebanyak RP 534 juta yang dikatakan akan digunakan untuk pengadaan pupuk. Linus tertarik meminjamkan uang karena dijanjikan akan dibayar uang pinjamannya plus diberikan keuntungan Rp 38 juta.

Pada akhirnya korban diberikan cek yang dikatakan adalah uang pembayaran modal dan keuntungan. Namun saat dicairkan, cek itu ditolak dengan alasan saldo tak cukup. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi. (fat/iwd)
Berita Terkait