Bahkan tak hanya mengeluarkan surat teguran, Bupati Anas mengantarkan sendiri surat tersebut ke kantor PT BSI, Senin (22/8/2016). Kehadiran Bupati Anas disambut Direktur PT BSI, Cahyono Seto.
"Saya antarkan sendiri suratnya kesini agar menjadi perhatian khusus bagi BSI untuk kembali membersihkan Pulau Merah. Jangan sampai ini terjadi lagi," ujar Bupati Anas, di depan direksi PT BSI.
Menurut Bupati Anas, dalam surat tersebut berisikan desakan Pemkab Banyuwangi segera melakukan normalisasi Sungai Katak yang bermuara di Pantai Pulau Merah. Tak hanya itu, Pemkab Banyuwangi memberi tenggat waktu 3 bulan kepada PT BSI untuk menyelesaikan pembangunan 3 dam air yang belum selesai.
"Ini sesuai dengan Amdal yang sudah disepakati oleh PT BSI, makanya kita mengingatkan agar segera dilakukan. Bentuk dukungan kami adalah surat teguran ini. Agar masyarakat juga bisa menjadi tenang dan pariwisata tak terganggu," tambah Bupati Anas.
Selain itu, Bupati Anas mengingatkan, dalam dokumen Amdal, PT BSI tak diperbolehkan untuk mengambil air bawah tanah. Namun hanya diperbolehkan menggunakan air hujan. Makanya dibutuhkan 6 dam yang menjadi penyimpan air hujan untuk proses produksi selama setahun.
"Saya minta Camat, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Disperindagtam mengawasi. Sesuai volume total sekitar 1,9 juta meter kubik yang disimpan di sana. Kita larang pakai air bawah tanah," pungkasnya.
Sementara Direktur PT BSI Banyuwangi, Cahyono Seto, menyambut baik dukungan Pemkab Banyuwangi dengan memberikan teguran kepada BSI. Saat ini PT BSI sedang melakukan normalisasi Sungai Katak dan menyelesaikan 3 dam yang akan menampung air hujan.
"Sebelum 3 bulan kami pastikan akan menyelesaikan 3 dam itu. Kami harap tidak ada lagi insiden seperti ini," ujarnya. (fat/fat)











































