Dua Prajurit Kodam V Brawijaya Dipecat

Dua Prajurit Kodam V Brawijaya Dipecat

Rois Jajeli - detikNews
Senin, 22 Agu 2016 09:22 WIB
Dua Prajurit Kodam V Brawijaya Dipecat/Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Dua prajurit Kodam V Brawijaya yang terlibat kasus pembunuhan dan penyalahgunaan narkoba mendapat sanksi tegas berupa pemecatan (Pemberhentian dengan tidak hormat/PTDH) dari anggota TNI.

Kedua prajurit yang diberhentikan dengan tidak hormat yakni berpangkat bintara dan tamtama. Serda Marsidi terakhir berdinas di Babinsa di Kecamatan Muncar, Kodim 0825/Banyuwangi, terlibat kasus pembunuhan terhadap Puryanti, wanita hamil yang ditemukan tewas di pinggiran sungai Desa Sukamaju, Kecamatan Srono, 2015 silam.

Sedangkan Kopda Kusnandar yang berdinas di rumah sakit tingkat II Soepraoen Malang/Kesdam V Brawijaya, terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kusnandar terbukti melakukan tindak pidana jual beli narkoba golongan I.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap dua prajurit itu dipimpin langsung Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI I Made Sukadana lapangan hitam Markas Kodam V Brawijaya, Surabaya, Senin (22/8/2016).

"Untuk prajurit yang diberhentikan secara tidak hormat tadi saya sudah menyampaikan pesan agar dia belajar di dalam lembaga pemasyarakatan belajar arti hidup ini seperti apa. Apa yang sudah diperbuat jangan sampai nanti kembali ke masyarakat dia tidak berubah," kata Pangdam VBrawijaya.
Tentara dipecat


Mayjen TNI I Made Sukadana menambahkan, agara prajurit yang sudah dipecat untuk belaar menjadi lebih baik di lembaga pemasyarakatan dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya mengharapkan dia di lembaga pemasyarakatan. Dia belajar bagaimana nanti dia bisa hidup di masyarakat. Jadi lembaga pemasyarakat adalah tempat untuk belajar menjadi lebih baik, belajar bisa bermasyarakat, belajar bisa mentaati aturan yang ada di masyarakat," terangnya.

Dalam upacara pemecatan itu, pangdam mengingatkan ke prajurit lainnya tentang reward bagi prajurit yang berprestasi dan punishment bagi yang melanggar sumpah prajurit Sapta Marga dan 8 Wajib TNI.

Perwira tinggi asal Bali ini juga mengingatkan kepada seluruh prajurit untuk menghindari Mo Limo (tidak mau melakukan lima perbuatan yang dapat merusak moral manusia) yakni Main (berjudi), Madon (melakukan perbuatan asusila), Maling (mencuri, korupsi), Madat (candu, narkoba), dan Minum (minum minuman keras).

"Saya ingkatkan kepada prajurit bahwa, Mo Limo itu sudah menjadi pesan dari nenek moyang kita untuk kita jauhkan. Karena apa, kalau kita salah satu saja mulai coba-coba untuk merasakannya, entah itu minimum miras, entah itu madat entah itu main judi maka itu akan berulang, karena semuanya berkaitan dengan uang, semuanya membutuhkan uang," tuturnya.

"Jangan dicoba-coba. TNI sudah punya aturan main yang harus ditepati, sumpah prajurit sapta marga 8 wajib TNI supaya dilaksana dengan baik. Jadilah contoh tauladan di masyarakat," tandasnya. (roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.