5 sekolah dimaksud yakni SDN Kiduldalem I Bangil, SMPN 2 Pandaan, SMKN I Bangil, SMKN I Purwosari, dan SMAN I Pandaan.
"Sekolah rujukan merupakan sekolah bermodel lembaga pendidikan yang unggul dalam prestasi akademik dan berkarakter kuat di mana sekolah tersebut merupakan kerjasama antara Kemendikbud dengan Dispendik Jatim. Sekolah ini jadi percontohan bagi sekolah-sekolah lain yang ingin maju," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Iswahyudi, Sabtu (20/8/2016).
Iswahyudi mengatakan syarat sekolah ditunjuk sebagai sekolah rujukan diantaranya telah melaksanakan K13, berakreditasi A, rata-rata nilai ujian nasional siswa di atas rata-rata nasional, telah melaksanakan ujian nasonal berbasis computer (UNBK), nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) di atas rata-rata.
"Sarana prasarana sekolah harus memadai, prestasi peserta didik di bidang akademik maupun non akademik hingga 8 standar nasional pendidikan yang harus dimiliki oleh sekolah," terangnya.
Ia menambahkan sekolah rujukan bukan sekolah mahal, meskipun ada tarikan atau biaya-biaya lain yang dikenakan kepada siswa, dan itu telah melalui kesepakatan dan komunikasi dengan wali murid.
"Untuk mendukung sekolah-sekolah rujukan, pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus, baik dari Propinsi maupun APBN untuk sekolah rujukan mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 1 miliar," pungkasnya. (bdh/bdh)











































