"Kami amankan penjual dan pembeli sabu di Jalan Irawati," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan, Jumat (19/8/2016).
Penjual itu adalah Maulid (31), warga Jalan Randu Barat. Sementara si pembeli adalah Mistori (28), warga Camplong, Sampang, Madura. Saat diamankan, polisi menyita 0,2 gram sabu.
Polisi kemudian menggiring mereka berdua ke rumah Maulid. Dari rumah Maulid, polisi menemukan 66 poket sabu yang setelah ditimbang mempunyai berat 31,1 gram dan uang hasil penjualan Rp 500 ribu.
"Dari pengakuan tersangka, dia mampu menjual 75 poket sabu dalam sehari," kata Takdir.
Takdir menambahkan, Maulid mengaku bahwa sabu itu bukanlah miliknya sendiri. Sabu itu diambilnya dari Mat Talpek, warga Madura. Upah akan diberikan jika Maulid berhasil menjual poket sabunya. (fat/iwd)











































