"Menghukum terdakwa masing-masing pidana 10 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Hariyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/8/2016).
Hariyanto sepakat dengan tuntutan jaksa bahwa perbuatan kedua terdakwa telah mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas negara. Namun Hariyanto tak sepakat dengan tuntutan jaksa tentang kerusakan parah karena kerusakan yang diakibatkan kedua terdakwa tidaklah signifikan.
"Hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum," kata Hariyanto.
Kuasa hukum terdakwa, Rohmat Amirullah, kecewa karena tuntutan jaksa dijadikan pertimbangan untuk keputusan hakim. Menurut Rohmat, pengrusakan tidak dilakuan bersama-sama tetapi hanya dilakukan oleh satu orang, namun pasal yang dijeratkan adalah pasal 170 KUHP.
"Karena pasal yang diterapkan 170 KUHP, mestinya terdakwa bebas," kata Rohmat.
Perusakan rumah dinas Kajati Jatim terjadi pada 18 Maret 2016 lalu. Saat itu sebuah ormas di Surabaya mendemo rumah dinas Kejati Jatim terkait penetapan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka oleh Kajati Jatim
Terjadi perusakan dalam demo itu. Pagar rumah dinas Kajati Jatim dirusak oleh dua orang. Kedua orang itu akhirnya dapat ditangkap oleh polisi. (iwd/fat)











































