Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Hina Mendikbud

Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Hina Mendikbud

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 18 Agu 2016 17:19 WIB
Mendikbud dihina/Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Pemilik akun Facebook Pak Brow Tomasoa dilaporkan ke polisi, karena dianggap telah menghina Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi. Kasus ini dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan (LBH PEKA) ke Polres Batu, Kamis (18/8/2016).

Direktur LBH PEKA Luqman Wahyudi mengatakan, pemilik akun memposting kalimat yang memiliki muatan asusila dan kata kasar ditujukan kepada pejabat negara. Dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi pada 8 Agustus 2016 sekitar pukul 20.04 Wib.

"Ungkapan kebencian ini diposting melalui status akun facebook dengan nama Pak Brow Tomasoa. Kami menganggap ini telah memenuhi unsur pencemaran nama baik," kata Luqman usai melapor di Mapolres Batu, Kamis siang.

Luqman mengatakan, langkah ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat, bahwa kebebasan berpendapat tidak disalah artikan.
Mengingat di era globalisasi saat ini, lanjut dia, keterbukaan informasi serta atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum adalah hak setiap orang.

"Ini sebagai edukasi kepada masyarakat, dalam berpendapat justru tidak menebar kebencian. Apalagi undang-undang mengatur semuanya," sambung dia.

Status yang dipermasalahkan LBH PEKA oleh akun Pak Brow Tomasoa adalah 'gemes...q kayaknya ni menteri pling goblog sejagag...termasuk yang mlih&agkat dia...ank di suruh skol full day..Goblok Banget metri ni...emngx ank tu apa...mesin...binatang...patung...?ank jg prlu bersosialisasi dg lingkunganx d luar sekolah...karna alam raya & smua orang tu gurux sekolah jg. Mendikbud Tai Asu...Tangkap Saya debat publik Mentri Asu'.

"Kami berharap kasus ini segera ditindak lanjuti oleh polisi dan serius dalam mengambil tindakan nantinya," tegas Luqman.

Dia menambahkan, telah mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi agar menelusuri pemilik akun facebook tersebut. Karena pihaknya melihat, pemilik akun masih tetap aktif menggunakan media sosialnya tersebut. "Kami sudah kirim surat ke Kominfo dan mengadu ke polisi saat ini. Harapannya segera ada tindakan," tambah dia.

Menurut dia, pemilik akun dapat dijerat tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP jounto Pasal 316 jounto Pasal 319 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pasalnya jelas, kami harap segera ada tindak lanjut," tutur dia.

Luqman yang melapor bersama rekan-rekannya juga mengaku, tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Mendikbud Muhajir Effendi terkait pelaporan ini. Pihaknya berangkat dari tindakan yang dinilai tak wajar oleh pemilik akun facebook, serta sebagai edukasi kepada masyarakat.

"Belum ada koordinasi, kami ingin berikan edukasi kepada publik," tandasnya. Sementara Polres Batu hingga saat ini belum memberikan keterangan mengenai laporan LBH PEKA, meski secara resmi pelaporan sudah diterima. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.