Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief yang memimpin rombongan menyebutkan, ada beberapa temuan saat pemantauan di lapangan.
"Dari 82 mobil dinas yang tidak dikandangkan saat arus mudik lalu, sebanyak 12 mobil tidak bisa dikumpulkan di sini akibat rusak berat. Jadi yang ada di sini hanya sekitar 70 unit mobil," kata Muqit kepada wartawan, Kamis (18/8/2016).
Selain itu, dia juga menemukan beberapa mobil yang plat nomor polisinya sudah mati atau terlambat diperpanjang. Mulai dari terlambat beberapa bulan hingga dua tahun.
"Kami menemukan ada sekitar dua sampai tiga mobil dinas yang belum memenuhi syarat administratif semacam itu. Ada juga yang kondisinya rusak berat, sehingga hari ini tidak memungkinkan dibawa kesini. Itu sudah dibuktikan dengan laporan foto," jelasnya
"Kami nanti akan meminta keterangan kepada yang bertanggungjawab atas mobil tersebut. Kenapa sampai tidak terawat? Kenapa belum diperpanjang?" imbuh mantan Pengasuh Ponpes Al Falah itu.
Kebijakan pelarangan penggunaan mobil dinas di Jember ini merupakan tindak lanjut dari larangan yang dikeluarkan mantan Menpan RB kala itu, Yuddy Chrisnandi.
Tindak lanjutnya yakni dengan Instruksi Bupati Jember No 800/1456/313/2016. Instruksi ini dimaksudkan agar fasilitas kerja tidak dicampur adukkan dengan kepentingan pribadi.
Berdasarkan data, jumlah kendaraan milik Pemkab Jember sebanyak 268 unit. Semua kendaraan dinas selain mobil operasional, seperti mobil pelayanan kesehatan dan pelayanan keamanan wajib dikandangkan di kantor Pemkab, terhitung sejak Jumat (1/7) hingga Minggu (10/7) lalu atau H-1 masuk kerja.
"Mayoritas yang terkumpul di sini adalah mobil operasional, sehingga tidak dinyatakan melanggar instruksi. Hanya ada sekitar dua sampai tiga mobil dinas pribadi yang melanggar. Ini akan kami segera tindaklanjuti," ucap Muqit.
Mengenai sanksi yang akan diterapkan kepada oknum PNS yang nakal itu, Muqit tidak bisa memaparkan secara rinci. Pasalnya, masih dibutuhkan komunikasi dan koordinasi lebih intens.
"Nantinya Bupati akan berkomunikasi dengan para pihak pemakai mobil dinas ini. Kita akan tanyakan lebih detail. Barulah kami bisa memberikan sanksi kongkritnya. Kapan realisasinya? Segera," tegasnya.
(fat/fat)










































