Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang Tri Widyani mengaku, kasus melibatkan konsumen cukup tinggi, setiap bulan, ada puluhan konsumen mengadu kepadanya.
"Kasusnya macam-macam, seperti lising, arisan, dan persoalan perdagangan. Dengan adanya badan ini, bisa memfasilitasi sengketa konsumen nantinya. Setiap bulan ada sekitar 30 pengaduan masuk kepada kami," terang Tri Widyani usai pelantikan pengurus BPSK di Balai Kota Malang, Jalan Tugu, Kamis (18/8/2016).
Tri Widyani menambahkan, BPSK akan berperan sebagai pendamping bagi konsumen hingga sengketa yang dialami terselesaikan.
Tetapi, lanjut dia, jika sengketa harus diselesaikan secara hukum. Maka pihaknya bersama BPSK akan melimpahkan kepada aparat kepolisian. "Minimal ada pengawasan dan perlindungan kepada konsumen," sambungnya.
Terpisah, Wali Kota Malang Moch. Anton menuturkan, BPSK dibentuk untuk menciptakan kepastian hukum bagi konsumen dan dunia usaha.
"Artinya bisa memberikan perlindungan secara lebih kepada konsumen. Targetnya adalah melindungi konsumen. Tapi nanti tindak lanjutnya tetap kepada pihak berwajib," kata Anton terpisah.
Ditambahkan, ada empat pilar yang harus dipegang teguh para anggota BPSK, masing-masing meningkatan produk barang dan jasa yang pro kepada konsumen, menciptakan kepastian hukum pada konsumen, mengintensifkan barang dan jasa hingga melakukan sosialisasi kepada konsumen agar mereka cerdas dalam memilih barang dan jasa.
"Kesadaran konsumen yang masih rendah yang juga dibarengi rendahnya kesadaran produsen dalam memproduksi barang yang aman, menjadi tugas utama dari BPSK yang dilantik hari ini," ujarnya.
"Apalagi, saat ini dengan adanya globalisasi ini yang ditandai perdagangan bebas, memerlukan sebuah kepastian bagi masyarakat terkait kepastian keamanan barang sehingga tidak meresahkan konsumen. Dan kepengurusan baru ini bisa menjadi mitra pemerintah dalam memajukan ekonomi," tambah Anton.
Ada delapan orang yang dilantik sebagai BPSK, berasal dari akademisi, PNS, pengusaha dan perwakilan masyarakat menjabat hingga 2021 mendatang.
Dibawah koordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang, sebanyak 8 orang anggota BPSK itu nantinya akan menyelesaikan dan melindungi konsumen. (bdh/bdh)