Tipu Rekan Bisnis, Dua Perempuan ini Diadili

Tipu Rekan Bisnis, Dua Perempuan ini Diadili

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Senin, 15 Agu 2016 17:37 WIB
Tipu Rekan Bisnis, Dua Perempuan ini Diadili
Dua terdakwa duduk di kursi pesakitan (Foto: Imam Wahyudiyanta)
Surabaya - Dua perempuan ini didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka didakwa atas penipuan uang ratusan juta milik rekan bisnisnya.

Mereka adalah Maria Ulfa dan Ratna Susilawati. Mereka didakwa telah menipu Linus Prabowo dengan kedok penjualan pupuk.

"Kedua terdakwa pada 21 Agustus 2015 mendatangi korban untuk bekerjasama dalam pengadaan pupuk," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam sidang, Senin (15/8/2016).

Saat itu, kata Damang, kedua terdakwa mendatangi CV Artha Agromas untuk menemui korban. Kedua terdakwa sedang membutuhkan modal untuk usaha pengadaan pupuk. Mereka butuh dana dari korban dan korban menyanggupi.

Korban tertarik dengan penawaran terdakwa setelah ditunjukkan satu lembar Purchase Order (PO) adanya pemesanan pupuk dari CV Karunia Cipta Mandiri senilai Rp 726.125.000. Terdakwa meminta korban menyerahkan uang modal senilai Rp 534.295.500.

"Korban dijanjikan keuntungan Rp 38 juta. Korban juga dijanjikan jaminan pembayaran modal yang pembayarannya berupa cek Bank Mandiri PT Global Mandiri Sinergy dengan jatuh tempo mundur satu dan dua bulan setelah penyerahan uang modal," lanjut Damang.

Korban kemudian menyerahkan modal senilai Rp 336.295.500 ke rekening milik terdakwa Ratna. Korban kemudian menandatangani dokumen berupa satu lembar surat titipan uang tertanggal 21 Agustus 2015.

Pada 23 September 2015, korban melakukan setoran tunai sebesar Rp 110 juta dan pada 28 September kembali melakukan setoran tunai Rp 88 juta ke rekening terdakwa Ratna. Pada perjalanannya, terdakwa lalu menyerahkan cek Bank Mandiri sebesar Rp 362.295.500 atas nama Global Mandiri Sinergy kepada korban sebagai pembayaran modal dan keuntungan.

"Pada 26 Oktober 2105, korban berniat mencairkan cek ke kantor bank Mandiri cabang Rungkut Madya Surabaya," kata Damang.

Namun korban terkejut karena ternyata cek tidak bisa dicairkan dengan alasan saldo tidak mencukupi. Saat terdakwa Maria dihubungi untuk meminta penjelasan, dijawab bahwa proyek belum cair.

Pada 13 Nopember 2015, kedua terdakwa mengembalikan uang Rp 275 juta setelah sebelumnya korban mendatangi notaris untuk menyelesaikan kasus itu. Namun kasus itu belum selesai karena uang pembayaran masih kurang.

Korban yang curiga dengan kasus ini akhirnya mendatangi CV Karunia Cipta Mandiri di Bandung, perusahaan yang dikatakan terdakwa telah memesan pupuk. Namun pihak CV Karunia menyatakan tidak pernah mengeluarkan purchase order kepada terdakwa. Korban yang merasa tertipu kemudian melapor ke polisi. (fat/iwd)
Berita Terkait