Penonaktifan diduga buntut dari kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Wahyu terhadap sejumlah warga binaan, dengan ancaman akan dipindah penahanannya (dilayar) di LP luar Banyuwangi.
"Yang bersangkutan kita tarik dulu ke Kanwil Jatim untuk bertugas disini, sampai pemeriksaan rampung," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur, Djoni Priyatno kepada detikcom saat dihubungi, Kamis (11/8/2016).
Ditariknya Wahyu, kata Djoni, bertujuan untuk menjaga kondusifitas di dalam LP Banyuwangi.
"Kita tarik dulu untuk menjaga kondusifitas. Pejabat sementara adalah Kalapas. Bukan dicopot tapi kita nonaktifkan. Biar fokus juga saat pemeriksaan lanjutan," tambah Djoni.
Sejak munculnya kabar dugaan pemarasan yang dilakukan oknum Kepala KPLP Banyuwangi, KemenkumHAM pusat langsung menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan selama 3 hari.
Saat ini pihak KemenkumHAM tengah merumuskan rekomendasi keputusan dari hasil pemeriksaan di lapangan. Sembari menunggu keputusan, Wahyu dinonaktifkan sebagai kepala KPLP Banyuwangi, sampai ada keputusan lebih lanjut.
"Pembuktian dan keputusan apakah ada sanksi atau tidak itu dari pusat. Kita tunggu aja," pungkasnya.
Dugaan praktik pemerasan mendadak dikeluhkan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banyuwangi. Sejumlah warga binaan, mengaku menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh Wahyu, oknum kepala KPLP Banyuwangi. Modusnya, ditekan akan dilayar atau pindah ke LP luar pulau jika tak mau membayar.
Nilai tarikannya bervariasi, ada yang ditarik Rp 3 juta hingga 5 Juta. Jika mau membayar, seorang napi dipastikan bebas dari kebijakan dilayar. Parahnya lagi, untuk melancarkan aksinya, oknum KPLP tersebut mengaku saudara pejabat di Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (LP) KemenkumHAM RI. Sehingga, banyak warga binaan takut. Lalu, menuruti tarikan pungli yang diminta.
Menindaklanjuti kabar tersebut, KemenkumHAM menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di LP Banyuwangi selama 3 hari. Hasil pemeriksaan tersebut saat ini tengah dikaji tim dari KemenkumHAM RI dan Kanwil KemenkumHAM Jatim. (fat/fat)











































